Dua Penabrak Bocah Kembar di Pangandaran, Ditetapkan Sebagai Tersangka

TNI/Polri150 Dilihat

 

 

Reformasiaktual.com//CIAMIS- Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar resmi menetapkan dua pengendara Motor Gede Harley Davidson sebagai tersangka meninggalnya dua anak kembar pada Laka Lantas di wilayah Kalipucang Pangandaran.

Penetapan tersangka ini berdasarkan dua barang bukti yang sah hasil olah TKP dan keterangan para saksi.
“Penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah untuk mempersangkakan pengendara berinisial AB dan AW karena kelalaiannya menyebabkan meninggal,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., dalam keterangan persnya kepada awak media di Islamic Center Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (15/3/2022).

Kapolres menjelaskan, kedua alat bukti yang sah itu didapat berdasarkan hasil gelar oleh Polres Ciamis dibantu Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar. Selain itu juga hasil olah TKP dan keterangan para saksi.

“Dua alat bukti, sementara hasil olah TKP, kendaraan yang kami amankan dan hasil olah TKP serta keterangan para saksi. Singkat kata bahwa terhadap pengendara telah ditetapkan sebagai tersangka. Sudah kami lakukan penahanan,” jelas Kapolres.
Kapolres menuturkan, kedua pengendara itu sudah melanggal Pasal 310 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009. “Sesuai pasal yang dikenakan, kedua tersangka dikenakan ancaman 6 Tahun Penjara dengan denda Rp.12.000.000,” tuturnya.

Kapolres menegaskan pihaknya akan menyelesaikan kasus perkara ini sampai tuntas. Meskipun sudah dilakukan perdamaian dari pengendara dan keluarga korban, namun proses hukum tetap berjalan sampai selesai.

“Adanya perdamaian silahkan saja, bahkan bentuk kemanusiaan dan empati dari pengendaran kepada pihak korban. Namun demikian untuk proses hukum tetap berjalan bahkan kami selesaikan sampai dengan pelimpahan kepada JPU,” tegas Kapolres.

 

(Dirman Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *