Diduga Oknum Kades Cihaur Kecamatan Manonjaya Tasikmalaya Bebankan Pajak Pembangunan Infrastruktur Sebesar 20 Persen

Daerah398 Dilihat

ReformasiAktual.Com.//TASIKMALAYA- Permasalahan di desa seperti tidak ada habisnya dari penyelewengan, penyalahgunaan wewenang dan berbagai polemik lainnya.

Dalam hal ini yang terjadi di Desa Cihaur Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan berbagai pihak Bank tokoh masyarakat atau lembaga atau organisasi masyarakat.

Pasalnya pemerintah Desa Cihaur disinyalir membebankan pajak pada setiap pengerjaan infrastruktur baik yang bersumber dari Dana Desa atau anggaran lainnya sebesar 20 persen.

Menurut narasumber salah seorang kepala dusun bahwasanya anggaran pembangunan infrastruktur dibebani potongan pajak normal sebesar 13 persen dan 7 persen untuk kepentingan atau kebutuhan pihak pemerintah Desa atau yang lebih terbiasa dengan istilah kebersamaan.

Ketika dikonfirmasi pada Selasa 2/01/24 diruang kerjanya Kepala Desa Cihaur Nanang kami tidak pernah mempunyai kebijakan seperti membebankan pajak sampai 20 persen,itu sumbernya dari mana, tandasnya.

Dan pengerjaan pun dikerjakan oleh masyarakat langsung banyak yang dilibatkan ada dari LPM,Karang Taruna dan Kepala Dusun ,” imbuhnya.

Ditempat terpisah Egi Sudrajat penasehat LSM pilar tunas junjung tinggi loyalitas Indonesia (Pitsbul) angkat bicara dan menghimbau kepada Dinas DPMD Inspektorat dan Alat Pada Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penelusuran dan investigasi terkait beredarnya dugaan pembebanan pajak pembangunan Infrastruktur Desa sebesar 20 persen dan apabila terbukti adanya penyalahgunaan wewenang dan pembebanan pajak diluar ketentuan hukum, apalagi demi kepentingan pribadi dan golongan untuk segera menindak tegas dan memproses sesuai ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku,”tandasya.

Endang Suryana RA