Pengerjaan Jalan Pengaspalan Di Desa Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor, Di Duga Tidak Sesuai Spek

Daerah271 Dilihat

Bogor//reformasiaktual.com-
Pengerjaan pembangunan infrastruktur jalan di desa tanjungsari kecamatan tanjungsari kabupaten Bogor Jawa Barat, diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan spek,

Hasil penelusuran awak media reformasi aktual, pada hari Sabtu tanggal 26 Juli tahun 2025, ditemukan kejanggalan hasil pekerjaan pengaspalan yang beralamat di kampung gunung Haur RT 09 RW 05 desa tanjungsari, yang bersumber dari anggaran dana desa tahap dua di duga tidak sesuai dengan spek dikarenakan diduga menggunakan bahan baku aspal jenis ACDC dikarenakan kalau dilihat secara kasat mata aspal tersebut terlihat kasar sehingga aspal dapat mudah rusak dan mudah terkelupas,

Pembangunan jalan aspal tersebut dengan volume panjang 393 meter lebar 2,5 meter dan tinggi 0,3 meter dengan menelan biaya sebesar 193.190.000, rupiah.

Menurut keterangan beberapa warga setempat yang sempat di konfirmasi awak media reformasi aktual, pada hari Sabtu tanggal 26 Juli tahun 2025 terkait hasil pekerjaan pengaspalan jalan desa, ia mengatakan bahwa menurutnya kalau dilihat secara kasat mata pekerjaan pengaspalan tersebut saya kira tidak memenuhi standar, dikarenakan ada bagian jalan yang volumenya tidak sesuai dengan spek, tutur warga yang namanya minta dirahasiakan,

Selain itu dalam pengerjaan Penerangan Jalan Umum disinyalir di kerjakan oleh pihak ketiga alias diborongkan dengan asumsi bahwa kepala desa menerima vi, dari pemborong PJU tersebut dengan jumlah nominal tertentu.

Dalam hal ini ‎Proyek infrastruktur yang didanai oleh Dana Desa seharusnya menjadi pendorong pembangunan yang merata dan berkualitas di wilayah pedesaan. Namun, bila tidak diawasi dengan ketat, dikhawatirkan justru akan menjadi lahan penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.

Ketika media reformasi aktual, meminta Statmen dari Ketua Umum Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi, LPI-TIPIKOR Asep ZamZam SH. Menanggapi hal ini, dan akan segera melaporkan kepada inspektorat daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH), dan dinas terkait lainnya baik Tipikor Polres dan Tipikor Polda, untuk segera menindak lanjuti dugaan penyelewengan Mark Up anggaran Dana Desa, tahap kedua Tahun Anggaran 2025 di Desa Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor Jawa Barat, karena merugikan keuangan negara hingga puluhan juta rupiah, pungkas Asep zamzam selaku ketua umum Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi, LPI-TIPIKOR.

Penulis: Rahmat Mulyanto