Diduga Terjadi Intimidasi terhadap Wartawan saat Upaya Konfirmasi Dana BOS di Yayasan Budi Antoro

PENDIDIKAN25 Dilihat

Bogor – Upaya awak media untuk melakukan konfirmasi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) di Yayasan Budi Antoro, yang berlokasi di Desa Sadeng, Kecamatan Sadeng, Kabupaten Bogor, diduga mendapat respons kurang kooperatif.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/04/2026), ketika seorang wartawan berinisial AM mendatangi pihak yayasan dengan maksud menjalankan tugas jurnalistik, yakni melakukan konfirmasi terkait pengelolaan dana pendidikan.

Menurut keterangan AM, dirinya mengalami perlakuan yang dinilai tidak pantas, termasuk adanya ucapan bernada keras saat mencoba meminta klarifikasi dari pihak ketua yayasan.

“Saya datang hanya untuk konfirmasi terkait penggunaan dana BOS yang nilainya cukup besar. Itu bagian dari tugas kami sebagai kontrol sosial,” ujar AM.

AM menambahkan bahwa dirinya telah berupaya menyampaikan maksud kedatangannya secara baik-baik. Namun, situasi di lapangan disebut kurang kondusif untuk melakukan wawancara atau klarifikasi lebih lanjut.

Dalam konteks ini, kegiatan jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers serta perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi, termasuk terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Budi Antoro belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait hal tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak yayasan guna memberikan penjelasan atau tanggapan atas peristiwa ini.

(Dedi / RA)