Reformasiaktual.com // GARUT — Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) dan versi digitalnya (e-KPD) oleh Kementerian Sosial disambut positif oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Garut, H. Yusup Musyaffa, Lc., M.H. Kehadiran kartu ini bukan sekadar pemberian identitas tambahan, melainkan pengakuan resmi negara bahwa setiap penyandang disabilitas adalah warga negara yang memiliki hak dan martabat setara, tanpa boleh dibatasi oleh keterbatasan fisik, sensorik, intelektual, maupun mental.
“Kami menyampaikan apresiasi atas langkah Kementerian Sosial yang telah menerbitkan KPD dan e-KPD sebagai identitas resmi. Hal ini merupakan pengakuan negara sekaligus instrumen perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas,” ujar Yusup, Selasa (11/8/2026).
Yusup menegaskan satu hal penting ,KPD dan e-KPD adalah hak universal seluruh penyandang disabilitas warga negara Indonesia, dan tidak boleh dibatasi oleh tingkat ekonomi maupun status sosial. Kartu ini tidak boleh terikat pada data desil penerima bantuan, karena hak atas pelayanan dan perlindungan negara adalah hak yang melekat pada setiap warga, bukan dihadiahkan berdasarkan kemampuan ekonomi.
Ia juga mendesak Kementerian Sosial untuk mempercepat validasi dan penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi bagi penyandang disabilitas yang datanya belum ditetapkan. Sebab tanpa dasar hukum yang jelas, akses terhadap layanan publik, bantuan, dan berbagai kemudahan yang menjadi hak mereka berisiko tertunda atau terabaikan.
Bagi warga Garut yang belum terdaftar, pendaftaran dapat dilakukan melalui: Aplikasi Cek Bansos, SIKS-NG di Kelurahan atau Dinas Sosial, Call Center 021-171, maupun WhatsApp Center 0877-171-171. Namun Yusup mengingatkan, kemudahan pendaftaran juga harus dijamin oleh pemerintah .KPD harus menjadi alat yang membuka pintu akses, bukan menambah kesulitan administrasi baru.
“Ukuran keberhasilan kebijakan bukan hanya berapa banyak kartu yang diterbitkan, melainkan berapa banyak kehidupan yang menjadi lebih mudah setelah kartu itu berada di tangan pemiliknya. Negara hadir untuk melindungi, bukan menyulitkan. Jangan sampai ada satu pun warga yang tertinggal,” pungkasnya.
Pian







