Polsek Cikijing Pasang Banner Himbauan Anti Knalpot Brong, Miras & Narkoba .

TNI/Polri21 Dilihat

Majalengka – personil Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan pemasangan Banner himbauan larangan penggunaan knalpot brong, peredaran minuman keras (miras), dan narkoba di depan Mako Polsek Cikijing, Jumat (28/08/2026).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menertibkan penggunaan knalpot brong/tidak standar dan pengedaran miras atau narkoba di wilayah hukum Polsek Cikijing.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Cikijing AKP Asep Rusmawan, S.H. mengatakan, “Langkah ini merupakan suatu upaya yang kongkrit, dimana keseriusan Polri bersama warga sekitar menolak seluruh kegiatan negatif di lingkungan masyarakat demi mewujudkan kenyamanan, keamanan dan kondusifitas di Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka,” tegas Kapolsek.

#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar,