Reformasiaktual.com// GARUT-
Program Bantuan Keuangan yang bersumber dari anggaran Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk sarana Pendidikan, salah satu poin pemerintah untuk mencapai pemerataan pembangunan yang optimal di daerah agar Senantiasa terjadi Pemerataan di bidang Pendidikan Keagamaan jenis MTS dan Pesantren di harapkan dalam penerapan dan pelaksanaan pembangunan berjalan. dengan lancar dan maksimal, secara kemaslahatan dan Kemanfaatan nya bisa dirasakan oleh Masyarakat.
Namun beda halnya dengan peristiwa yang terjadi pada pelaksanaan pembangunan di salah satu Yayasan MTS Miftahul Ulum,yang berada di Desa Pamulihan Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat ini menurut informasi dari masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut bahwa Yayasan MTS Miftahul Ulum mendapat Bantuan Dana Hibah yang bersumber dari keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang di alokasikan untuk penambahan fasilitas pembangunan ruang kelas baru dengan Total pagu anggaran 1,3 Milyar yang di gelontorkan dua termin. Pencairan (sembilan Ratus juta Rupiah) dan.( empat Ratus juta Rupiah) .
Akan tetapi penerimaan anggaran Hibah tersebut menjadi perbincangan dan permasalahan di masyarakat sekitar karena pada proses pencairan anggaran tersebut ada dugaan pemotongan dan penyunatan yang dijadikan bancakan yang diduga dilakukan oleh beberapa orang yang diduga bekaitan dengan Program bantuan Hibah,Yayasan Mts Miftahul Ulum menjadi dampak buruk menjadi polemik isu bola panas di lingkungan masyarakat di wilayah Desa Pamulihan Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut.
Menurut salah satu narasumber warga setempat yang mengaku sebagai DKM mesjid di wilayah yang tidak jauh dari Yayasan MTS Miftahul Ulum yang berhasil di wawancarai pada tanggal 23 April 2024 memaparkan , bahwa dana bantuan Hibah untuk di pembanguan sarana Ruang kelas baru di Yayasan Mts Miftahul Ulum setau saya dugaan adanya penyunatan atau pemotongan dana Hibah tersebut sepengetahuan saya memang terjadi terkait siapa pelakunya saya sendiri tidak berani lebih jauh untuk menuduh yang jelas selain adanya dugaan penyunatan keuangan dari anggaran Hibah Provinsi Jawa Barat menurut isu di masyarakat Desa Pamulihan diduga diberikan kepada Oknum Wartawan yang mengetahui adanya dugaan penyunatan oleh para pihak yang berkaitan dan menerima keuangan dana Hibah agar tidak menjadi isu pemberitaan,” ungkap seorang Narasumber yang mengaku sebagai DKM di salah satu mesjid di Desa Pamulihan .
Masih kata DKM yang tinggal di Desa Pamulihan,” dalam proses Awal pengajuan dan pencairan tersebut dibantu oleh dua pejabat Anggota Dewan Dewan dari DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai PAN dan Anggota Dewan DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Gerindra yang diduga membantu proses pengurusan di tingkat Provinsi Jawa Barat dan sampai proses pencairan bantuan Hibah masuk melalui No Rekening yayasan Mts Miltahul Ulum dan di cairkan untuk di terapkan oleh pelaksana pembangunan ruang kelas baru adapun besar nya anggaran setau saya dengan nilai yang cukup fantastis dengan pagu anggaran kurang lebih 1,3 milyar , namun sangat di sayangkan oleh diduga dana tersebut Hampir 40 persen menjadi bancakan yang sebelum nya diduga di komitmen dengan Ketua Yayasan Miftahul Ulum sebagai Suces fee yang menurut informasi dilakukan pemotongan sebesar 30 % sampai dengan 40 % yang dipotong dari dari Dana bantuan Hibah untuk pelaksanaan Pembangunan Ruang kelas Baru (RKB) yang bersumber dari keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,”
Tandas salah satu warga yang mengaku sebagai DKM disalah satu mesjid di Desa Pamulihan Kecamatan. Cisurupan Kabupaten Garut.
Setelah itu Tim mencoba konfirmasi kepada Pihak Ketua Yayasan Miftahul Ulum untuk mengkonfirmasi terkait dugaan pemotongan anggaran Hibah tersebut, menurut nya beberapa hari kebelakang di datangi oleh salah satu oknum wartawan yang diduga mengetahui tentang proses pencairan Dana Hibah tersebut dan terpaksa saya berikan sejumlah dengan maksud agar tidak di publikasikan dan menjadi bahan pemberitaan di kalangan media,” ungkap Ketua Yayasan.
Dugaan penyunatan dan adanya pemotongan beberapa persen yang dijadikan bancakan menimbulkan polemik dan mendapat perhatian dari beberapa aktivis serta jajaran Awak media mitra Polda Jabar dan untuk melaporkan dugaan penyunatan bantuan anggaran Hibah yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak yang diduga untuk di jadikan ajang bancakan suces fee dan lain lain, maka dari kepada APH segera usut tuntas karena perbuatan tersebut telah melanggar hukum dan merugikan negara sebagai mana telah di atur dalam Undang Undang ,
melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidiair pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan kurang lebih 9 tahun penjara.
Rencananya para Aktivis di Kabupaten Garut akan melaporkan Kepada Aparat penegak hukum baik Polda Jabar atau Kejati Jabar agar dugaan penyunatan anggaran bantuan untuk Yayasan Mts Miftahul Ulum yang diduga dilakuan secara konspirasi oleh para pihak berdampak dugaan kerugian Negara.
Rencana nya laporan pengaduan yang akan dilakukan para aktivis di Kabupaten Garut pada hari Senin mendatang Agar menjadi epek jera.
Deni /Tim RA Garut