Reformasiaktual.com//MAJALENGKA- Bantuan Sosial Pangan (BSP) Program Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang digelontorkan pemerintah pusat bagi masyarakat tidak mampu ternyata hanya sebuah isapan jempol belaka.
Sebab kuat dugaan, para KPM hanya dijadikan celah oleh para oknum tertentu untuk melakukan korupsi secara berjamaah. Hal itu terlihat dari adanya pemaketan sembako, ketidak-sesuaiannya harga komoditi jika dibandingkan dengan harga pasar, seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka khususnya di Desa Borogojol harga komoditi BPNT ketika dibandingkan dengan harga di pasar lokal setempat, terlihat harga di pasaran jauh lebih murah.
Jika merunut kepada harga pasar, maka saldo para KPM akan ada yang tersisa. Sisa saldo para KPM itu diduga jadi ajang ‘bancakan’ dibagi-bagi bersama para pihak oknum tertentu. kenapa terjadi adan apa puncaknya TKSK.
Peran TKSK Kecamatan Dalam Kesejahteraan Sosial Masyarakat
Sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan; disebutkan bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/ instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan.
Selanjutnya dikatakan bahwa Pembentukan dan Penugasan TKSK diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan;disamping itu juga terwujudnya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan; danterjalinnya kerja sama dan sinergi antara program penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan program-program pembangunan lainnya di tingkat kecamatan
Adapun tugas umum TKSK yakni melakukan pemetaan sosial berupa data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dan/atau data dan informasi lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
Melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial, dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota, dan kecamatan;
Melakukan kerja sama dan/atau koordinasi dengan PSKS dan sumber daya manusia kesejahteraan sosial lainnya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
Melakukan sinergi, integrasi, dan sinkronisasi dengan camat dan/atau perangkat organisasi dibawahnya antara penyelenggara kesejahteraan sosial dan penyelenggara tugas umum pemerintahan dan/atau pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan;
Melakukan kegiatan penyuluhan dan bimbingan sosial baik atas inisiatif sendiri maupun atas penugasan dari berbagai pihak; dan Mengembangkan partisipasi sosial masyarakat dan jejaring kerja dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Diduga karena TKSK nya tidak bekerja dan diam saja hingga terjadi KPM dapat minyak goreng dari Program BPNT .
Sampai berita diterbitkan tim belum mendapat keterangan dari pihak TKSK setempat.
GUNAWAN