SUMEDANG //reformasiaktual.com- DPRD Kabupaten Sumedang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.
Keputusan pengesahan raperda menjadi perda tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama oleh para Pimpinan DPRD dan Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T, M.M pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan mengenai Raperda APBD Perubahan 2021, di Ruang Paripurna DRPD Sumedang, Kamis (30/9/2021).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumedang Irwansyah Putra.
Sebelum pengesahan, terlebih dahulu disampaikan laporan Panitia Khusus Pembahasan Raperda APBD Perubahan 2021, oleh Anggota Badan Anggaran Atang Setiawan, S.E.
Selanjutnya, keputusan pengesahan dibacakan oleh Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sumedang Rizki Agustina, S.Sos. M.Si.
Ketua DPRD Irwansyah menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada Banggar dan semua pihak yang telah berkontribusi menyukseskan pengesahan raperda tersebut, yang dimulai sejak pengusulan, pembahasan hingga disahkan.
“Kepada Banggar dan jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah, kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Sumedang menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya,” ungkapnya.
(Eri)