Jurnalis Polda Jabar (JPJ) Adalah Wadah Saturahmi Insan Pers,Insan Media Cetak Maupun Online Yang Selama ini Rutin Menaikan Rilis dari Humas Polda Jabar

Sosial640 Dilihat

 

 

BANDUNG//reformasiaktual.com- Jurnalis Polda Jabar (JPJ) adalah wadah dalam bersilaturahmi gabungan dari puluhan media cetak maupun online perwakilan dari media yg sudah biasa meliput kegiatan Polda Jabar melalui Humas Polda Jabar, (24/10/2021).

Menurut Humas Jurnalis Polda Jabar (JPJ) Yatiman perwakilan dari media MAJALAH.CEO GROUP tujuan di bentuknya JPJ  yaitu untuk mempererat tali silaturahmi sesama insan pers yg sudah biasa melakukan liputan di Polda Jabar melalui humasnya.

” Anggota JPJ adalah rekan rekan wartawan perwakilan dari satu media satu wartawan, siapa saja yg bisa menjadi anggota dari JPJ mereka lah yg selama ini menerima rils dan rutin menaikan rilis dari humas Polda Jabar untuk membantu mempublikasikan kegiatan Polda Jabar beserta Polres hingga jajaran Polsek,” kata Yatiman

” Jurnalis Polda Jabar terbuka untuk media dan wartawan manapun untuk bergabung di JPJ, namun tanpa bermaksud mencatut institusi Polda Jabar, justru kami mencoba melalui wadah Jurnalis Polda Jabar ini kita satukan pandangan, kita kuatkan publikasi kegiatan Polda Jabar yg kita terima rilisnya dari humas, untuk naik fi JPJ ” jelasnya.

Ketua Jurnalis Polda Jabar Tonny Maulana mengatakan’ keutamaan dari wadah JPJ  yaitu Silaturahmi sesama insan pers untuk sharing berbagi ilmu serta wawasan tentang dunia jurnalistik.

” Pada saat kita gelar kegiatan di Hotel Serella beberapa waktu lalu kita ada 32 media yg tergabung. Kami selaku jajaran pengurus di JPJ mencoba mengingatkan seluruh anggota kami JPJ untuk kembali ke tupoksi kita sebagai media yaitu berita (publikasi) karena media dan wartawan selain di akui karena legalitasnya tapi jgn lupa juga yg utama jelas beritanya. Bisa di bayangkan bila satu kegiatan di lempar ke group kami JPJ maka akan menjadi sebuah publikasi (informasi) yg terbit dari 32 media baik itu online maupun cetak,” kata Tonny (Pimred media Nuansa Realita)

Tonny juga mengingatkan dan menegaskan kembali bahwa kegiatan yg di lakukan oleh anggota JPJ harus sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999 khususnya Kode etik Jurnalistik dan mematuhi hukum dan UU yg berlaku

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *