Dalam Satu Hari, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai amankan Pencuri dan Penadah dari tempat berbeda, Barang Bukti HP Curian Turut disita

Hukrim686 Dilihat

 

TANJUNGBALAI//Reformasiaktual.com-Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dan juga penadah barang hasil tindak pidana, Selasa ( 9/11/2021 ) pukul 08:00 Wib.

Adapun Tersangka/ Pelaku Tindak Pidana yang diamankan adalah :
1. J R, 33 thn, Nelayan, jln.mess pemda Kel. Tanjung Leidong Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhan Batu Utara.

2. R, 36 thn, Nelayan, Jln.Mess Pemda Kel.Tanjung Leidong Kec.Kualuh Hulu Kab Labuhan Batu Utara / jln.pancing Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

3. N S S alias N, 36 thn, Ibu Rumah Tangga, jln.Selangat Lk.I Kel.Kapias Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, S.H., S.I.K yang dihubungi melalui Humas membenarkan penangkapan terhadap Ke-3 orang tersangka tersebut diatas.

Terhadap masing – masing tersangka yang diamankan tersebut dikenakan dengan Pasal yang berbeda sesuai dengan perannya”, kata Kapolres.

“Kepada tersangka
J R dikenakan pada Pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana (ancaman Hukuman 7 Tahun) dan kepada tersangka R dan N S S dikenakan pada pasal 480 ke 1e dan 2e dari KUHPidana (ancaman hukuman 4 Tahun)”, imbuh Kapolres.

Ketiga orang tersangka tersebut diamankan berdasarkan Laporan Pengaduan Korban S A, Pr, 36 tahun,Ibu Rumah Tangga, Jalan Mesjid Kel.Sirantau kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pada tanggal 5 November 2021 tentang kehilangan barang berupa Hand Phon miliknya dari dalam rumahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebagai berikut :
1. 1(satu) Unit hp Oppo A15 milik korban diamankan dari tangan penadah N S S alias N.

2. 1(satu) Unit Hp Star milik korban diamankan dari tangan pelaku J R.

3. 1(satu) POTONG KAYU / broti yang digunakan tsk J R merusak dinding rumah korban.

Menurut Kapolres Triyadi yang di sampaikan melalui Humas, peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 05 November 2021 sekira pukul 04.00 wib di jln alteri lk. Kel sirantau, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai terhadap barang milik korban SnA berupa 3 (tiga) unit handphone sebagai berikut : 1 (satu) unit handphone merk oppo A15 warna hitam dengan nomor imei1 867503052484818, 1(satu) unit handphone merk samsung warna hitam tanpa kotak dan 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam tanpa kotak, yang dilakukan oleh pelaku dalam lidik dengan cara pelaku membongkar atau merusak dinding kamar rumah korban yang terbuat dari gipsun selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar rumah dan mengambil 3 (tiga) unit handphone yang terletak di tempat cas handphone yang menempel di dinding, setelah kejadian tersebut datanglah tetangga korban yang bernama A melihat dinding kamar telah terbuka dan langsung memberitahu kepada korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya membuat laporan ke Polres Tanjungbalai.

Berdasarkan Laporan tsb, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai di pimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai IPTU EKO ADY RANTO,S.H.,M.H dan Kanit IDIK I Sat Reskrim IPDA M.REZA FAHRURROZI,STrk melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara tsb, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa Hp milik Korban OPPO A15 berada ditangan seorang penadah a.n N S S alias N, lalu pada hari selasa tanggal 09 November 2021 sekira pkl.07.30 Wib mendapat informasi bahwa  N S S alias N berada di jln Jend.Sudirman Kec.Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai dan sekira pkl.08.00 Wib penadah a.n N S S alias N berhasil diamankan.

Selanjutnya dilakukan introgasi dan diakui bahwa dirinya membeli hp tsb dari seorang laki-laki bernama R, kemudian dilakukan pencarian terhadap R dan di dapat informasi bahwa R berada di jln.Besar Teluk Nibung Kec.Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dan sekira pkl.11.30 Wib R berhasil diamankan, lalu dilakukan kembali introgasi terhadap R dan diakuinya bahwa dirinya disuruh menjualkan hp tsb oleh seorang laki-laki bernama J R dan dari hasil penjualan R bersama J R bersama-sama menikmati hasil penjualan hp curian tsb.

Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap J R dan di dapat informasi bahwa J R, berada di jalan asahan Kec.Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai tepatnya di pantai amor dan sekira pkl.15.30 Wib tsk J R berhasil diamankan.

Team Opsnal melakukan introgasi terhadap J R dan di akui bahwa dirinya melakukan pencurian di rumah korban dengan cara merusak dinding rumah korban lalu mengambil 3 Unit Hp milik Korban.
Kemudian ketiga tsk berikut barang bukti diamankan ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan.

S T H

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *