Gambar Ilustrasi
Reformasiaktual.com//LAMPUNG SELATAN– Ada beberapa item yang harus dipenuhi agar laporan masyarakat dapat dilakukan pemeriksaan terkait penyimpangan penggunaan anggaran.
Sesuai dengan SOP, beberapa item tersebut yaitu, harus ada laporan tertulis, Identitas pengadu/pelapor harus jelas, siapa yang dilaporkan harus jelas, materi penyimpangannya juga harus jelas, harus ada bukti awal yang dapat mewakili dugaan penyimpangan yang memang perlu dilakukan pemeriksaan.
Hal tersebut disampaikan Irban V Inspektorat Lampung Selatan, Kheirul Anwar, saat ditemui awak media diruangannya. Senin (08/11/2021).
Dijelaskan Kheirul Anwar, meskipun dirinya belum membaca berita terkait dugaan mark’up anggaran pembagunan Tanggul Penahan Tanah (TPT) dan Drainase di Desa Batu Agung, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, tetapi apabila ada laporan yang sesuai dengan SOP di Inspektorat, maka dapat dilakukan pemeriksaan, terjun langsung.
‘ Kita dapat terjun langsung melakukan pemeriksaan apabila laporan sudah sesuai dengan SOP. Koordinasi ke PMD apabila kita memerlukan data-data,” tutur Kheirul.
Ditambahkannya, selain Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Pengawas Internal pada institusi lain, untuk penggunaan Dana Desa, Kecamatan juga mempunyai tugas Pengawasan dan Pembinaan. Lalu, secara umum, Pendamping Kecamatan maupun Pendamping Desa mempunyai tugas untuk membimbing secara teknis pengelolaan dana desa tersebut.
Ditempat terpisah, Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Sukardi, S.H, saat diminta tanggapannya via telpon seluler, Senin sore (08/11/2021), menyatkan kesiapannya untuk melengkapi syarat-syarat yang diperlukan yang sesuai dengan SOP di Inspektorat.
Sukardi mengungkapkan, apa yang menjadi topik dalam pemberitaan terkait pembangunan TPT dan Drainase di Desa Batu Agung, bukan tanpa dasar dan bukan tanpa turun ke lapangan.
” Pengaduan masyarakat kita tindak lanjuti, turun ke lapangan. Kita lakukan pengukuran, dan kita lakukan perhitungan tenaga ahli di bidangnya, maka kita temukan dugaan penyimpangan anggranan dana desa, makr’up dalam pembangunan TPT dan Drainase tersebut,” kata Sukardi.
“Dalam waktu 2-3 hari ini kita akan lengkapi syarat-syarat tersebut,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Batu Agung, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, menduga adanya Mark’up anggaran pada pekerjaan pembangunan TPT dan Drainase di desa nya.
Mereka menilai dari hasil pembangunan TPT dan Drainase dibandingkan dengan nilai yang tertulis di prasasti dua item pembangunan tersebut, yaitu Rp. 168.589.250 (TPT) dan Rp. 33.817.500 (Drainase), diduga mark’up.
Mendapat aduan masyarakat yang tak mau disebutkan namanya tersebut, awak media dan LSM menelusuri hasil pembangunan TPT dan Drainase tersebut.
Dari hasil pengukuran langsung yang dilakukan awak media dan LSM didapat, panjang TPT 116 meter, lebar timbunan tanah 3 meter, tinggi tanggul rata-rata 0,98 meter, lebar tanggul 0,34 meter, dengan menghabiskan anggaran senilai Rp. 168.589.250.
Sementara untuk Drainase, panjang 34 meter, tinggi 0,50 meter dan lebar 0,34 meter, dengan menghabiskan anggaran senilai Rp. 33.817.500.
(Team Biro Lapung )
Sumber:FPII Lampung