LAMI PESAWARAN SOROTI DUGAAN PUNGLI DANA BOS SDN KECAMATAN PADANG CERMIN

Hukrim458 Dilihat

Gambar Ilustrasi

 

ReformasiAktual.com//PESAWARAN-
Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) merupakan Program Pemerintah demi membantu sekolah di indonesia yang bertujuan untuk dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.

Dengan adanya Program Dana BOS ini, diharapkan peserta didik dapat mengakses pelayanan pendidikan yang berkelanjutan dan meningkatkan mutu pendidikan baik itu peserta didik maupun tenaga pendidik.
Namun sangat disayangkan, program yang dicanangkan oleh pemerintah ini dinilai pelaksanakan tidak sesuai dengan juknis yang seharusnya.

Berdasarkan pantauan Tim Media ReformasiAktual.com dan hasil investigasi Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia ( LAMI) , di Kec. Padang Cermin, dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan mutu pendidikan ini dinilai pengalokasian nya tidak sesuai dengan peruntukannya dan dijadikan kesempatan bagi para pemangku jabatan.
Sebagaimana yang diterangkan Kepala Sekolah Dasar Negeri ( SDN -7 ) Padang Cermin ( HAULAH ) saat di konfirmasi oleh tim ReformasiAktual.com . mengatakan bahwa pada setiap Penerimaan dana BOS pihak kepala sekolah diwajibkan memberikan setoran kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( K3S ) Kecamatan Padang Cermin sebesar Rp. 12.000 per siswa dengan dikalikan jumlah siswa yang ada pada tiap tiap Sekolah Dasar Negeri yang ada di wilayah Kecamatan Padang Cermin yang diberikan melalui Bendahara K3S” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Homepage / HUKUM LAMI PESAWARAN SOROTI DUGAAN PUNGLI DANA BOS SDN KECAMATAN PADANG CERMIN
Oktober 12, 2021Oleh Redaksi
LAMI PESAWARAN SOROTI DUGAAN PUNGLI DANA BOS SDN KECAMATAN PADANG CERMIN

PESAWARAN// ReformasiAktual.com
Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) merupakan Program Pemerintah demi membantu sekolah di indonesia yang bertujuan untuk dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.

Dengan adanya Program Dana BOS ini, diharapkan peserta didik dapat mengakses pelayanan pendidikan yang berkelanjutan dan meningkatkan mutu pendidikan baik itu peserta didik maupun tenaga pendidik.

Namun sangat disayangkan, program yang dicanangkan oleh pemerintah ini dinilai pelaksanakan tidak sesuai dengan juknis yang seharusnya.

Berdasarkan pantauan Tim Media ReformasiAktual.com dan hasil investigasi Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia ( LAMI) , di Kec. Padang Cermin, dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan mutu pendidikan ini dinilai pengalokasian nya tidak sesuai dengan peruntukannya dan dijadikan kesempatan bagi para pemangku jabatan.

Sebagaimana yang diterangkan Kepala Sekolah Dasar Negeri ( SDN -7 ) Padang Cermin ( HAULAH ) saat di konfirmasi oleh tim ReformasiAktual.com mengatakan bahwa pada setiap Penerimaan dana BOS pihak kepala sekolah diwajibkan memberikan setoran kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( K3S ) Kecamatan Padang Cermin sebesar Rp. 12.000 per siswa dengan dikalikan jumlah siswa yang ada pada tiap tiap Sekolah Dasar Negeri yang ada di wilayah Kecamatan Padang Cermin yang diberikan melalui Bendahara K3S” ungkapnya beberapa waktu lalu.

” USMAN ” Tim Investigasi Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (DPC LAMI ) Pesawaran Kepada media ReformasiAktual.com menyampaikan bahwa pihak nya telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait adanya Dugaan Pungutan Liar ( Pungli ) Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Sekolah Dasar Negeri ( SD ) se Kecamatan Padang Cermin kepada Pihak K3S/Korcam Pendikan baik itu melalui surat maupun secara lansung di kantornya.
Menurut Usman, Pihak K3S/ Korcam yang juga selaku Kepala Sekolah di SDN 14 Padang Cermin ini mengakui adanya setoran Dana BOS tersebut dari pihak Kepala Sekolah sebesar Rp.12.000 Persiswa dengan dikalikan jumlah siswa yang ada di tiap tiap SD Negeri se Kecamatan Padang Cermin”,tuturnya,(12/10/2021). Kami dari Lembaga LAMI sudah mengkonfirmasi dan klarifikasi dugaan Pungli dana BOS ini baik itu melalui surat dan secara lansung kepada pihak K3S/Korcam Pendidikan yang juga menjabat selaku Kepala Sekolah di SDN 14 Padang Cermin dalam hal ini ( Muslim, S.ag M.m ), dan dalam hal ini Pihak K3S mengakui bahwa benar pihak kepala sekolah memberikan setoran kepada K3S sebesar Rp. 12.000 Persiswa dikalikan jumlah siswa yang ada di tiap tiap Sekolah Dasar Negeri pada setiap penerimaan dana BOS, menurut keterangan ” Muslim ” kata usman, setoran dana BOS tersebut digunakan untuk kegiatan Kepala Sekolah, bayar gaji tenaga honorer yang ada dikantor dinas pendidikan kecamatan padang Cermin, selain itu pihak K3S mengakui sering mendapat surat edaran dari SEKDA untuk membuat Bener tiap kali pemda mengadakan kegiatan, serta untuk membayar tunjangan/gaji Pengawas Pendidikan Kecamatan Padang Cermin sebanyak 2 orang dikalikan 3 jt pada tiap bulan nya” Jelas USMAN. Sabtu, 09/10/2021.
Lebih lanjut Usman menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mengklarifikasi dugaan Pungli dana BOS tersebut kepada pihak Pengawas Pendidikan Kecamatan Padang Cermin. Namun pihak Pengawas mengatakan itu bukan setoran, tetapi itu merupakan iuran yang dilakukan secara rutin pada tiap kali penerimaan Dana BOS , dan saat di pertanyakan tentang tunjangan pengawas, ia mengakui jika pihaknya tidak pernah mendapatkan tunjangan dari K3S, untuk tunjangan pengawas itu lansung dari PEMDA.
Kami juga telah mengklarifikasi dugaan setoran dana BOS ini kepada ( T ) pihak Pengawas Pendidikan Kecamatan Padang Cermin namun pihak pengawas mengakui itu bukan setoran tapi hanya iuran yang dilakukan secara rutin pada tiap penerimaan dana BOS. dan untuk masalah tunjangan pengawas pendidikan mengaku semuanya di dapatkan dari PEMDA bukan dari K3S ” kata Usman.

 

(Syahroni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *