Reformasiaktual.com//KAB.GARUT-Tujuan PKBM adalah memberikan akses / layanan Pendidikan yang bermutu kepada warga masyarakat yang seluas – luasnya, sehingga sumber daya manusia (SDM ) masyarakat dapat meningkat sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional .
Akan tetapi dengan tujuan yang bagus itu, faktanya berbanding terbalik dengan implementasi di lapangan. Hal ini dikarenakan ada oknum yang bermain dalam ranah program tersebut.
Menurut ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman mengungkapkan PKBM di Kabupaten Garut sangat semrawut. Karena ada dugaan pungutan liar sebesar 15 persen oleh oknum disdik dan oknum Forum PKBM.
Serta ada permainan penentuan besaran anggaran kepada setiap lembaga PKBM. Yang mana tidak merata dan tidak adil dalam pembagian terkesan adanya nepotisme sehingga porgram tersebut dijadikan ajang bancakan.
Asep menilai lemahnya kontrol dan pengawasan dari pihak Disdik sehingga program tersebut hanya jadi hiasan saja.
Akibatnya IPM Kabupaten Garut peringkat ke 2 dari bawah. Padahal PKBM salah satu alternatif dalam meningkatkan IPM.
Ia sangat kecewa telah terjadi gratifikasi dan pungutan liar, karena semuanya itu adalah kejahatan yang sangat luar biasa dan jelas melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Asep juga akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar kasus ini segera terungkap dan para mafia nya bisa di proses secara hukum, ujar Asep.
Dari hasil audensi ketua Umum DPP FPPG dengan pihak Disdik Kab.Garut , pihak disdik berterimakasih atas dugaan temuan tersebut dan pihak disdik akan menyelidiki , sampai berita diterbitkan tim belum mendapat keterangan dari pihak Forum PKBM Kab.Garut.
(Ridwan)