Reformasiaktual.com//MAJALENGKA-Dalam Permendagri No.1 Tahun 2016 untuk aset desa berupa tanah atau bangunan, pemindahtanganan aset hanya dapat dilakukan melalui tukar menukar atau penyertaan modal. Penyertaan modal dimaksudkan sebagai modal badan usaha milik desa (BUMDes). Penjualan tanah desa merupakan hal terlarang untuk dilakukan.
Di dalam Pasal 32 Permendagri No.1 Tahun 2016, tukar menukar (tukar guling) dapat dilakukan dengan penggunaan tanah desa tersebut untuk tujuan (1) untuk kepentingan umum, (2) bukan kepentingan umum, dan (3) selain untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum.
Tukar menukar untuk kepentingan umum dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
Tukar menukar dilakukan setelah ada kesepakatan besaran ganti rugi yang menguntungan desa sesuai dengan nilai wajar sesuai taksiran tim penilai.
Apabila tanah pengganti belum ada maka penggantiannya terlebih dahulu dapat diberikan dalam bentuk uang.
lain halnya yang terjadi di Desa Sukajadi Lemahsugih terkait Rislag 3 mil 2 ratus juta diduga jadi polemik serta diduga mekanisme nya tidak sesuai SOP ( Setandar Oprasional Prosedur ).
Dalam point 3 jelas2 bupati menyuruh nyusun musywarah di desa meliputi BPD dll.
Ya kapan musyawarah nya???
Dan surat yang di Tanda tanggani Bupati .itu tertanggal 14 Januari 2021 knpa desa tdk mengetahui surat tesebut? juga desa harus punya arsip nya yang wajib diketahui dengan seluruh perangkat desa.diduga desa tidak memiliki arsip tersbut menurut peryataan Sekdes Desa Sukajadi kecamatan Lemahsugih
Yang mengeluarkan surat penting desa itu hanya satu yaitu sekdes atas perintah kades itupun haruss melalui tahapan musdes dulu.yang tercantum dalam Undang-Undang Desa
Dugaan muncul surat yang di tanda tanggani Bupati ke Pemda tanpa sepengetahuan sekdes dan prangkt Desa Sukajadi Kecamatan Lemahsugih dan yang lainnya diduga disinyalir kop desa sudah dipalsukan atau dugaan dicuri oleh oknum tertentu,
Kajian surat dari bupati ada kalimat MENINDAK LANJUTI .berarti surat dari desa terkesan sudah dilayangkan.
Yang jadi pertanyaan kapan tanggal berapa melayangkan surat kebupti .dan menurut peryataan Kades Sukajadi tidak pernah membuat Perdes saat di konfirmasi awak media Reformasi aktual
atas dasar apa melayangkan surat kebupati, bukankah harus musdes dulu akan tetapai dalam peryataan semua di bantah oleh apratur Desa Sukajadi kalau musdus musdes dan perdes tidak tau menau”, unggah Pak Sekdes.
Menurutnya jika memang benar benar terjadi surat sudah kebupati dengan kalimat hasil musdes,nah berarti bapak Bupati pun diduga sudah dibohongi dengan oknum yang bikin surat pengajuan permohonan ijin tersebut.
Namun lain dengan apa yang di utarakan sekdes Desa Sukajadi Kecamatan Lemahsugih .kalau aparatur Desa Sukajadi tidak pernah membuat Perdes untuk tukar guling tersebut dan rapat bahasan tukar guling pun aparatur desa tidak ada yang di beritahu hanya Kepala Desa Jaenal Mutaqkin yang waktu itu masih menjabat yang tahu”, unggah sekdes Sukajadi.
Kami mohon kepada APH (Aparatur Penegak Hukum ) wil jawa barat agar turun tangan guna menyikapi Laporan Informaai ini dengan Anggaran Rp 3 milyar 2 ratus juta rupiah.
Sampai betita diterbitkan tim Reformasi Aktual belum mendapat keterangan dari pihak Kepala Sekolah MTSN 11 Cingambul.
(Tim )
.Ttd H Didin