Gambar Ilustrasi
Reformasiaktual.com//LAMPUNG SELATAN – Terdapat beberapa aturan yang berkaitan dalam penggunaan Dana Desa (DD) ataupun ADD. Diantaranya,
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset milik daerah dan pastinya juga sesuai Permendes PDTT RI, nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa, lalu Permendagri No. 20 tahun 2018 dan Kemendes PDTT RI No. 40 Tahun 2021 tentang petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
Hal tersebut diuraikan Ketua LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Aminudin, S.P, kepada Awak Media di kantornya, Jln. Dr. Warsito No.03 Teluk Betung, Bandar Lampung, menyikapi banyaknya laporan dan temuan yang diperolehnya terkait pengelolaan dana desa yang tidak melibatkan masyarakat, Pendamping Desa, BPD dan aparatur lainnya.
” Contohnya, Desa Sidomekar, Kec. Katibung, Lampung Selatan,” kata Aminudin.
Sebagian dari anggaran DD tahun 2021, digunakan untuk membangun Paving Blok di halaman sekolah MI Al- Jauharotunnaqiyyah dengan lebar 250 meter. Padahal jelas terlihat di plang sekolah tersebut ditulis Kementeran Agama Kabupaten Lampung Selatan, yang notabene milik Yayasan. Hal inilah yang menjadi pertanyaan besar masyarakat sekitar.
Anehnya, Sekretaris Desa (Sekdes) Sidomekar, Asep Darmawan, saat ditemui Awak media di ruang kerjanya. Selasa (05/10/2021). mengatakan, bahwa pemasangan paving blok di halaman sekolah MI Al- Jauharotunnaqiyyah tersebut tidak menyalahi aturan karena di dalam Sistem Keuangan Desa (Siskudes) kegiatan tersebut dapat dilaksanakan.
” Disinilah saya nilai Sekdes dan Pimpinannya (Kades-red) tidak paham atau memang sengaja ‘mengangkangi’ aturan yang ada karena sarat dengan kepentingan atau ada motif lain,” ujar Aminudin.
Pasalnya, kata pria yang juga menjabat Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) ini,
Ketua BPD Desa Sidomekar, David, saja mengatakan, bahwa pembangunan paving blok di halaman sekolah MI Al- Jauharotunnaqiyyah tanpa sepengetahuannya.
“Saya selaku Ketua BPD tidak diikutsertakan dan tidak diajak duduk bersama baik dalam pembahasan maupun pelaksanaan pemasangan paving blok di halaman sekolah MI tersebut,” tutur David, Selasa (05/10/2021).
“Mereka laksanakan tanpa ngobrol. Saya tahu setelah ada tumpukan paving dan material lain. Mungkin mereka bisa laksanakan karena ada aturan hukum yang membolehkannya. Kami sebagai BPD sudah biasa seperti dianak tirikan. Sering kali kita memberi pertimbangan dalam pelaksanaan pembangun tapi ga dianggap,” kata David saat itu melalui sambungan WhatsApp.
Hal yang sama juga disampaikan, Pendamping Lokal Desa, Murtina.
dirinya tidak pernah dikonfirmasi pihak desa untuk membangun paving blok di halaman sekolah MI Al Jauharotunnaqiyyah, yang merupakan milik Yayasan.
” Setahu saya, perencanaan memang ada pembangunan paving blok, tapi untuk paving block halaman balai desa,” kata Murtina.
” Bila terbukti desa membangun paving block di MI Al Jauharotunnaqiyyah itu dari anggaran DD, bisa dipastikan itu salah, karena di dalam aturan DD tidak boleh dibangun di tanah yang bukan aset desa, apapun itu alasannya. Bila terbukti, maka pihak desa harus mengembalikan anggaran yang sudah terserap untuk paving tersebut,” jelas Murtina kepada media ini. (06/10/2021).
Bahkan, Camat Katibung, Hendra, ikut menanggapi bahwa dana desa tidak boleh digunakan untuk membangun di tanah yang bukan aset desa, bila terbukti, bukan saja kesalahan administrasi, tapi merupakan pelanggaran.
” Hal inilah yang menjadi perhatian kami. Meskipun Kepada Desa Sidomekar, Suparyanto, telah mengakui kesalahannya dan akan memindahkan alokasi anggaran paving blok tersebut memakai uang pribadi, tetapi hingga saat ini tidak diketahui dimana dan apa kegiatan yang dilakukan,” kata pria yang akrab disapa Amie Kancil ini.
Diungkapkannya, sudah berapa kali menanyakan perihal tersebut. Baik secara langsung maupun melalui telpon, tetapi hanya janji yang didapat, akan memberitahukan.
” Harusnya Pemdes Sidomekar transparan dong. Kemana dipindahkan anggaran paving blok tersebut. Kalaupun dijadikan Silpa, setidaknya terbuka. Karena masalah paving blok ini sudah viral di puluhan media online,” katanya.
” Kalau begini sikap Pemdes Sidomekar, saya menduga pekerjaan lain juga seperti pembangunan Rabat Beton di Dusun Teluk Harapan, 2 unit TPA, dan Pembangunan Sumur Bor tahun lalu juga tidak transparan. Dan, kemungkinan bukan pada pembangunan paving blok saja pendamping tidak dilibatkan. Hal yang sama bisa saja terjadi pada pos pengelolaan anggaran pembinaan kemasyarakatan desa dan pos pembedayaan masyarakat,” ucapnya.
Bila merujuk Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas, yaitu:
1. Transparan.
Terbuka – keterbukaan, dalam arti segala kegiatan dan informasi terkait pengelolaan keuangan desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Tidak ada sesuatu hal yang ditutup-tutupi (disembunyikan) atau dirahasiakan. Hal itu menuntut kejelasan siapa, berbuat apa serta bagaimana melaksanakannya.
Transparan dalam pengelolaan keuangan mempunyai pengertian bahwa informasi keuangan diberikan secara terbuka dan jujur kepada masyarakat guna memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, asas transparan menjamin hak semua pihak untuk mengetahui seluruh proses dalam setiap tahapan serta menjamin akses semua pihak terhadap informasi terkait pengelolaan keuangan desa. Transparansi dengan demikian, berarti Pemerintah Desa pro aktif dan memberikan kemudahan bagi siapapun, kapan saja untuk mengakses/mendapatkan/ mengetahui informasi terkait pengelolaan keuangan desa.
2. Akuntabel.
Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan atau kinerja pemerintah/lembaga dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban
Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Asas ini menuntut Kepala Desa mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan APBDesa secara tertib, kepada masyarakat maupun kepada jajaran pemerintahan di atasnya, sesuai peraturan perundang-undangan.
3.Partisipatif.
Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan dilakukan dengan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya.
Pengelolaan keuangan desa, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggugjawaban wajib melibatkan masyarakat para pemangku kepentingan di desa serta masyarakat luas, utamanya kelompok marjinal sebagai penerima manfaat dari program/kegiatan pembangunan di desa.
4.Tertib dan Disiplin Anggaran.
Mempunyai pengertian bahwa anggaran harus dilaksanakan secara konsisten dengan pencatatan atas penggunaannya sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan di desa. Hal ini dimaksudkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(Tabrani)
Rilise Resmi Tim FPII Setwil Lampung