Kasus Korupsi Dinas PUPR Selayar, JPU Perintahkan Ince Iskandar dan Faizal Segera di Tahan

Daerah984 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//Kab.Selayar( Sulsel )-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin, SH dalam agenda sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor) Makassar Sulawesi Selatan, Kamis (18/11/21) pekan lalu menuntut agar kedua terdakwa kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) yang menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ince Iskandar, ST dan Faisal, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) segera ditahan. Karena selama ini mereka hanya menjadi tahanan kota setelah mendapatkan izin penangguhan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Adi Nuryadin Sucipto, SH MH yang dijamin oleh keluarga mereka setelah keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari Makassar selama sepekan.

Selain itu, JPU dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Faisal, ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif JPU sesuai Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Faisal, ST bin Patta Raja dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 358.699.998, subsidair 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan penjara. Kemudian JPU menyatakan uang sebesar Rp 50 juta yang diserahkan terdakwa pada saat penuntutan dirampas untuk negara untuk kemudian dipertimbangkan sebagai uang pengganti kerugian negara dari terdakwa serta meyatakan agar terdakwa Faisal segera ditahan.

Untuk terdakwa Ince Iskandar, Jaksa Penuntut Umum, La Ode Fariadin, SH menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif kami pada Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Disamping itu, JPU juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iskandar dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp 50 juta dan subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Kemudian menetapkan uang pengganti sebesar Rp 50 juta subsidair 1 (satu) tahun penjara. Menyatakan uang sebesar Rp 50 juta yang diserahkan oleh terdakwa pada saat penuntutan dirampas untuk negara dan selanjutnya untuk kemudian dipertimbangkan sebagai uang pengganti kerugian negara. Dan terakhir menyatakan agar terdakwa segera ditahan.

Dikatakan La Ode Fariadin bahwa dalam kasus ini, JPU Kejari Kepulauan Selayar telah menghadirkan tiga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diantaranya Muh Yunan Krg Tompobulu, ST, MT, Ir H Arman dan Drs Taufik Nurharas, M.Ec, Dev selaku mantan Plt Kadis PUPR yang sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA). Selain itu juga dihadirkan Muh Ramli, ST dan Firman, ST dan pejabat pengadaan pada Setda Kepulauan Selayar, Riska Jaya Syamsul, ST. Pada sidang berikutnya JPU kembali menghadirkan Ir H Andi Ilyas selaku Direktur CV Aurel Pratama, Haeruddin, ST sebagai Ditektur CV Heziplan, Andi Meliana, Ahmad Fadli dan Sintia Dini Madayanti sebagai teller di PT Bank Sulselbar Cabang Selayar, Andi Mastini, Jaenuddin Rais dan Nur Hasyim.

JPU juga menambahkan jika dalam kasus ini negara mengalami kerugian senilai ratusan juta rupiah berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi perhitungan kerugian negara atas pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terhadap 15 paket pekerjaan teknis yang terdiri dari 5 paket pekerjaan teknis, 5 paket pekerjaan pengawasan teknis, 4 paket survey kondisi jalan kabupaten serta 1 paket pembuatan peta jaringan berbasis SHP.

 

(M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *