Reformasiaktual.com//MAJALENGKA-Polemik tukar guling tanah bengkok desa Sukajadi Kecamatan Lemahsugih sampai saat ini masih menjadi perbincangan karena menurut peryantaan mantan Kepala Desa Sukajadi Jaenal Mutakin memamparkan kepada awak media Reformasi Aktual,”kalau waktu beliau menjabat sebagai kepala desa tidak pernah membuat PERDES untuk Rislag tersebut.
Ada pun waktu itu saya pernah menanda tangani berita acara daptar hadir yang di berikan BPD Pak Usup,S.Pd waktu itu yang dibawa rapat musyawarah itu hanya pihak MTSN 9 dan saya selaku kepala desa berikut ketua BPD Pak Usup”, ungkapnya , (26/11/2021).
Begitu juga terkait tanah bengkok yang di pake MTSN 9 selama kami menjabat sebagai kepala desa belum pernah menerima uang dari MTSN 9 untuk sewa tanah, kamipun pernah di kasih uang dari H. Jajang sebagai kepala MTSN 9 itu pun honor selama tiga bulan ,pernah 3 000 000 rupah dan yang kedua Rp.5 000 000 rupiah dan uang 5 000 000 rupiah tersebut saya bagi-bagi kan ke aparatur desa kalau nga salah Per orang Rp.3 00 000 rupah”,tutur Jaenal Mutakin Mantan Kades Sukajadi.
Masih lanjut,”dan untuk pembelian tanah tersebut per meter 450.000 penawaran pemilik tanah Hj Karman hanya 500.000 per meter sementara jadi jual belinya per meter hanya 450.000. dan tanah bengkok yang dipake MTSN 9 tiga ratus lima puluh Bata (350).
Di tempat lain saat awak media Reformasi Aktual mengkonfirmasi kepada mantan BPD Desa Sukajadi Pak Usup membenarkan kalau terkait masyalah tukar guling tanah bengkok tidak pernah membuat Perdes dan tidak pernah mendatangani buat Perdes tersebut”, kata Pak Usup.
Kendati demikian menurut Kepala MTS 9 Majalengka H Jajang, “kalau Perdes sudah dibuatnya oleh Aparatur Pemerintahan Desa Sukajadi “oh janteun nu ngadamel na saha ? abdi nampi ti kepala desa ,kanggo kawajiban nu tidesa eta kewenangan desa abdi nampi jadi”, kalau diartikan (oh Jadi yang bikin itu siapa? Saya nerima dari kepala desa terkait buat kewajiban itu kewenangan desa , terkait itu Saya tau terima beres),” ungkap Ketua MTSN 9 Majalengka.
Yang jadi pertanyaan siapa yang menandatangani Perdes tersebut sementara hasil konfirmasi awak media dari mulai mantan Kepala Desa Jaenal Mutaqin dan Pak Usep sebagai Sekdes serta Pak Usup BPD Desa Sukajadi Lemahsugih waktu itu mereka tidak pernah mem Perdes kan terkait tukar guling tanah bengkok , diduga ada tanda tangan aparatur Pemerintahan Desa Sukajadi yang dipalsukan dalam Perdes tersebut.
Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:
barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
Maka dari itu kepada pihak APH segera usut permasalah tersebut karena diduga telah melangga aturan dan tim pun masih akan menggali informasi kepada pihak-pihak yang lebih berkometen di bidangnya.
(Gunawan/Tim)