Kasus Mafia Tanah, CIC Minta Mabes Polri Segera Usut Walikota Pekan Baru

TNI/Polri663 Dilihat

R.Bambang.SS Ketua Umum CIC

Reformasiaktual.com//Jakarta – Istilah mafia tanah sudah jadi rahasia umum, melekat dengan aksi tipu-tipu dan mempermainkan harga suatu bidang tanah hingga persoalan sengketa sampai pemalsuan dokumen tanah. Pemerintah sedang gencar melawan aksi mafia tanah karena sudah mengganggu iklim investasi.

Kasus Mafia Tanah yang melibatkan Walikota Penkabaru Dr H Firdaus ST MT,yang mana diduga  salah satu Mafia Tanah yang berhasil ditangkap pihak Polda Sumut Sujono adalah rekan dekat sang Walikota Pekanbaru.

Dalam kasus mafia tanah ini sudah dilaporkan pihak Aktivis GAMARI Pekanbaru melaporkan Wali Kota Pekanbaru ke Posko Mafia Tanah Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (15/10/2021) satu bulan lalu, namun hal ini diduga “Adem Ayem”,tidak berjalan sesuai harapan masyarakat.

Corruption Investigastion Commiittee (CIC) menilai,ditangkapnya Sujono Phen alias Sujono, orang dekat Wali Kota Pekanbaru, Riau Dr H Firdaus ST MT oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, ternyata berakibat fatal bagi Walikota Pekanbaru, Aroma busukpun mulai tercium dan ada indikasi keterlibatan dan peran penting Walikota Penkanbaru dalam modus yang dilakukan tersangka Sujono Phen (Mafia Tanah) yang selalu berlindung dibalik “Baju Seragam”.

Tersangka Sujono ditangkap atas dugaan melakukan praktik haram mafia tanah. Menipu salah satu warga Sumatera Utara, dalam hal investasi Durian Musangking di tanah dan atau lahan yang berlokasi di Kawasan Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.

Lahan tersebut yang dimaksud tidak jauh dari lokasi Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di Tenayanraya Pekanbaru.

” Modus operandi yang dilakukan Sujono Phen diduga dibacking Walikota Pekanbaru, sehingga keterlibatan bertuju kepada Wali Kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT, yang diketahui diduga berada di balik proyek pengadaan tanah di Kawasan Kelurahan Industri Tenayan (KIT), Kecamatan Tenayan Raya,”tutur R.Bambang.SS kepada Wartawan Senin (29/11/2021) di Jakarta.

Bambang menambahkan, dugaan atas keterlibatan Wali Kota Pekanbaru itu mulai nampak jelas, ketika ada salah satu Tokoh Masyarakat sekaligus mantan Anggota DPRD Kota Pekanbaru tiga periode mengadukan hal tersebut ke hadapan Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana Pekanbaru

Guna menindaklanjuti keluh kesah dan penderitaan Tokoh Masyarakat Riau tersebut, hari ini, Jum’at (15/10/2021) bulan lalu, secara tegas laporan resmi disampaikan kepada Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi.

CIC meminta dengan tegas agar kasus mafia tanah segera diberantas,siapapun otak Intlektual dibelakang para mafia tanah harus cepat ditangani, sehingga laporan dan pengaduan masyarakat kepada pihak Mabes Polri melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut yang mengarah terhadap terlapor atas nama Dr H Firdaus ST MT, Wali Kota Pekanbaru jangan dibiarkan berlalu saja.

R.Bambang.SS Ketua Umum CIC mengatakan, surat resmi laporan itu langsung dikirim ke Mabes Polri, melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri cq Kasatgas Anti Mafia Tanah.
“ ini sudah jelas,kok sampai detik ini tidak ada tindak lanjut proses hukum yang pasti,sementara masyarakat menunggu proses laporan tersebut, “tegasnya.

Kronologis kasus ini berawal dari,bahwa lahan tanah dan atau lokasi lahan yang berada di Kawasan Industri Tenayan (KIT) itu memiliki luas 306 hektare, setelah itu dijual Pemko Pekanbaru, sewaktu Kepemimpinan Wali Kota Drs H Herman Abdullah MM seluas 40 hektare kepada pihak PLTU Tenayan.

Setelah dijual, luas tanah di lokasi tersebut tinggal 266 hektare. Sampai saat ini Pemko Pekanbaru disinyalir hanya memiliki lebih kurang 20 hektare tanah yang bersurat. Selebihnya tanah dan atau lahan tersebut tak bersurat, alias bodong serta secara hukum ilegal.

“Bagaimana mungkin bisa dibangun kantor Pemerintahan berada di atas tanah yang tak bersurat alias ilegal. Hingga sekarang kasus ini belum juga terjawab. Sementara Firdaus selaku Walikota Pekanbaru tidak memberikan kesempatan pemilik tanah. Tanah orang seenaknya di rebut dengan menggunakan mafia tanah, dengan alasan atas nama Pemerintah untuk kepentingan umum,” ujar Bambang.
“ Namun ada tanah hak masyarakat tidak mendapatkan ganti rugi, yang seharusnya sebagai Walikota Firdaus seharusnya memberikan ganti rugi,bukan sebaliknya mengambil tanah masyarakat tampa ganti rugi, jelas ini melanggar hukum dan ini tidak mencerminkan sebagai pemangku jabatan yang seenaknya menyalagunakan kewewenangan jabatan ,” ungkap R.Bambang SS

CIC berharap laporan pengaduan masyarakat yang telah diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Mabes Polri sebagai pintu masuk dimulainya proses hukum dan penyelidikan, agar kasus mafia tanah yang melibatkan Walikota Pekanbaru yang selama ini menjadi misteri terkait pengadaan tanah di Kawasan Industri Tenayan (KIT) segera terbongkar dan segera menahan para pelaku mafia tanah yang berlindung dibalik “Baju Seragam”serta oknum yang membacking dapat dijerat hukum, kita lihat saja apakah ini hanya “Slogan” pemberantasan mafia tanah dinegeri ini.

Pihak Polri bisa menjerat para tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diketahui, Polisi menetapkan Sujono sebagai tersangka kasus mafia tanah.

Karena unsur telah terpenuhi melanggar pasal 263 ayat 2, ancamannya pidana 6 tahun penjara.Pada KUHP pasal 263 ayat 1 memang diatur sanksi bagi yang memalsukan surat atau membuat surat palsu yang membuat kerugian maka diancam penjara.

(Jupiter Sembiring)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *