Reformasiaktual.com//JAKARTA-Masalah tentang Surat Keputusan (SK) Mutasi para pegawai di lingkungan kerja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) CIC menilai ada “Permainan” dan Kejanggalan,SK mutasi ini harus dibatalkan.
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigastion Commiittee (CIC) menyoroti,dalam surat dengan nomor SEK-41.KP.03.03 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Sekjen Komjen Pol Andap Budi Revianto dan diterbitkan pada 22 November lalu ada indikasi kecurangan dalam melaksanakan mutasi terhadap pegawai. Dimana ada pegawai yang pernah ‘bermasalah’ namun mendapatkan posisi baru, sesuai dengan SK Mutasi tersebut,sementara status hukum pegawai bermasalah belum tuntas.
Ketua Umum CIC R.Bambang.SS mengungkapkan,””Di SK yang baru ini masih ada orang orang yang bermasalah mendapatkan posisi baru,padahal mereka yang bermasalah sudah merusak kontitusi, karena itu CIC menilai ada “permainan”dan kejanggalan serta ada praktek tidak sehat dalam proses pembuatan SK tersebut terhadap pegawai yang bermasalah ,”tutur R.Bambang.SS kepada awak media Rabu (01/12/2021) di Jakarta.
Bambang menambahkan,dalam SK mutasi , ada AS yang mendapatkan jabatan sebagai kepala seksi di Lapas Cipinang setelah sebelumnya menjadi pelaksana pada Kantor Wilayah Kemenkumham Banten,padahal AS pernah memilik kasus yang hingga kini tidak jelas status hukum dan sangsi diberikan,jika hal ini tetap dibiarkan,maka bagi pegawai yang bermasalah akan membuat “lingkaran” sehingga pegawai yang berprestasi tidak mendapat kesempatan berkarir.
R.Bambang.SS menegaskan,”AS pernah terlibat dalam aksi jual beli jabatan sebagai orang pemilik rekening atas pengiriman uang yang mencapai miliaran rupiah.
Bahkan,AS sudah mendapatkan sanksi dari kementerian atas tindakan yang dilakukan itu,namun dalam SK mutasi jabatan AS diberikan posis baru,jelas SK mutasi jabatan ini cacat hukum dan pak Menteri Hukum dan HAM harus membatalkan SK tersebut,”tegas Ketua Umum CIC.
CIC menilai,selama ini prosedur dan policy punishment yang pernah dikeluarkan Kemen
kumham kurang tegas.
Ketua Umum CIC memaparkan,””Jadi masih banyak kejanggalan yang terjadi saat SK itu dikeluarkan,” ungkap R.Bambang.SS.
Corruption Investigastion Commiittee berharap,seharusnya pihak kementerian Hukum dan HAM agar lebih tegas dalam memberikan sanksi terhadap pegawainya yang terbukti melanggar aturan. Karena sanksi yang diberikan lebih banyak pada sanksi dispilin yang dianggapnya tidak memberikan efek jera.
R.Bambang.SS menuturkan,”Seharusnya hukuman yang diberikan kepada pegawai atau jajaran Kementerian Hukum dan HAM harus lebih tinggi dari sekedar hukuman disiplin yakni pemecatan karena dampak dari apa yg dilakukan ada banyak malpraktek dalam pelayanan publik ,sehingga bagi pegawai yang bermasalah tidak ada ruang untuk melaku hal yang mencemarkan nama baik konsitusi itu sendiri,”paparnya.
Dalam kasus AS pernah dilaporkan ke Komisi Pemberan
tasan Korupsi (KPK)terkait dugaan jual-beli jabatan
beberapa tahun lalu ,terkait dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Hukum dan HAM.
Ketua Umum CIC menyoroti,”Berdasarkan investigasi yang dilakukan CIC secara mandiri terjadi dugaan jual beli jabatan yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur yang berlangsung cukup lama, praktik ini melibatkan pegawai level bawahan yang pangkat eselon IV hingga berpangkat eselon II,”terang R.Bambang.SS.
Mereka menjadi operator lapangan yang bertugas untuk mengeksekusi orang-orang terkait yang berkeinginan dengan jabatan tertentu. Sementara aktor intelektualnya melakukan perencanaan hingga memuluskan praktek jual beli jabatan terjadi beberapa orang di lingkungan kementerian hukum dan HAM menjalani pemeriksaan oleh KPK, termasuk sosok AS yang kemudian mendapatkan sanksi.
Untuk itu CIC meminta kepada Menteri Hukum dan HAM segera menindak tegas bagi pejabat dilingkungannya yang bermasalah dengan tidakan tegas pemecatan maupun di pidanakan,baik dari Sekjen,Dirjen dan para Direktur, ini PR besar bagi menteri.
(Jenal A)