Gambar Ilustrasi
Reformasiaktual.com// BOGOR – Program sertipakat gratis yang di berikan Presiden RI Joko Widodo , kepada masyarakat untuk membantu warga mendapatkan hak kepemilikan tanah, namun program tersebut ada sebagian yang diduga disalah gunakan dan malah di jadikan keuntungan oleh salahsatu Oknum Kepala Desa untuk memperkaya pribadi.
Seperti yang terjadi di Desa Cipurwasari Kecamatan Dramga Kabupaten Bogor yang diduga telah terjadinya pungutan sertipikat gratis atau program PTSL kepada warga yang diduga di lakukan oleh Oknum Kepala Desa Cipurwasari yang melebihi aturan yang telah di tentukan oleh pemerintah seharusnya biaya SKB Tiga Mentri senilai 150 ribu rupiah, namun lain halnya dengan Oknum Kepala Desa Cipurwasari yang memungut kepada masyarakat senilai 500 ribu rupiah per orang, dengan alasan oknum Kepala Desa Cipurwasari yang tidak jelas pemungutan tersebut dari tahun 20019 sampai 2020.
Dari sumber yang bisa di pertanggung jawabkan, bahwa setelah di ketahui beberpa LSM dan Wartawan tentang pungutan sertipikat geratis (PTSL) yang nominalnya 500 ribu rupiah, oknum Kepala Desa Cipurwasari tersebut, melakukan berbagai cara kepada salahsatu oknum Wartawan dan LSM tersebut agar tidak ramai dan tidak di publikasikan dengan memberikan uang yang sangat pantastis.
Ketika di komfirmsai MT selaku Kepala Desa Cipurwasari ia menjawab “, ya itu kesalahan saya dan perangkat desa. dan untuk uang ke pihak salahsatu Wartawan dan LSM betul adanya ,tapi itu uang untuk kemitraan”,ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut LSM LASKAR SILIWANGI BERSATU Wawan Gunawan menegaskan oknum Kepala Desa Cipurwasari harus di laporkan karena sudah jelas banyak melanggar aturan- aturan pemerintah ,satu sudah melakukan dugaan Pungli PTSL yang melebihi aturan , yang kedua sudah melakukan penyuapan atau gratifikasi terhadap pihak-pihak tertentu, maka dari itu kepada pihak Polda Jawa Barat atau Kejati Jabar agar oknum kepala desa tersebut di proses secara hukum yang berlaku dan segera di usut tintas ,
Jika di biarkan tidak akan menimbulkan efek jera.
(Taem)