Gambar Ilustrasi
Reformasiaktual.com//MAJALENGKA-Pemerintahan Provinsi Jawa Barat Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat mengucurkan bantuan keuangan sebanyak Rp.130 juta rupiah perdesa ,bantuan Keuangan (Bankeu) tersebut akan disalurkan untuk 5.312 Desa di Jawa Barat.
Selain itu DPMD Jabar mengimbau kepada pemerintah desa agar dapat melaporkan laporan pertanggungjawaban tepat waktu.
Seerti yang telah di atur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005- 2025, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 16 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Gubernur Jawa Barat No 03 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat No 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten /Kota dan Desa.
Maksud dan tujuan adalah meningkatkan Infrstruktur pedesaan penghasilan aparatur pemerintah desa, Badan Permusawarahan Desa .( BPD) Sapa Warga,Oprasional Poshyandu dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Alokasi Anggaran bantuan keuangan desa sebesar Rp.130 000 000
1.Sapa warga 50 Ribu per bulan sesuai jumlah Rw di Desa Tersebut
2.Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa ( TPAPD ) Rp.22 500 000.
3.Tambahan Penghasilan BPD Rp.5.000 000
4.Oprasional Poshyandu alokakasi Anggara per Poshyandu Rp.1 750.000.
5.Pokjanal Desa Rp.1 000 000 peruntukan Insentif Pelatihan Konvergensi Stunting
6.Bilbort Rp.17 500.000
Sisa anggaran dari total.pagu yang telah di gunakan untuk kegiatan dari poin ( a. ) sampai poin ,(d.) dialokasikan untuk pembangunan sarana dan prasarana perdesaan setelah diambil 15% untuk pembiayaan Administrasi termasuk upah kerja ATK Potocopy penjilidan dan pelaporan.
Tapi lain dengan yang terjadi di Desa Ciranca Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka hasil konfirmasi awak Media Reformasi Aktual dengan Kepala Desa Ciranca memaparkan, “kalau terkait pengerjaan fisik yang akan di alokasikan untuk rehab balai desa uangnya sudah di SI kan ke salah satu material yang ada di Kecamatan Malusma”, ungkapnya, (11/12/2021).
Lebih lanjut,”namun untuk pengerjaannya ditanggukan dulu karena lagi musim hujan dan utuk penangguhan pun sudah dapat restu dari Camat Malausma”, unggahnya.
Di tempat lain menurut Kasi DPMD Kecamatan Malausma mengatakan ,”kami akan klarifikasi dan laporan pertanggungjawaban dari mulai taggal 10 sampai 15 Desember 2021 laporan harus selesai,sementara saat di cetut terkait pengerjaan fisik Desa Ciranca yang pengerjaannya di tangguhkan apa mungkin bisa selesai dengan waktu singkat sementara ini sudah mepet sudah tanggal 7 Desember 2021, apa bisa dalam kurun waktu 13 hari pekerjaan rehab Bale Desa Ciranca bisa selesai?, ungkapnya.
Masih kata Kasi DPMD Kecamatan Malausna,” Ketika keuangan sudah siap untuk dieksekusi maka pelaksana kegiatan segera melakukan persiapan pelaksanaan pekerjaan mulai dari mengundang penyedia barjas dan melakukan negosiasi harga dan membuat berita acara serta perjanjian pelaksanaan kegiatan, setelah siap untuk melaksanakan, TPK membuat surat permintaan pembayaran kepada kepala desa setelah diverifikasi oleh sekretaris desa, setelah mengkaji serta tidak ada kendala dan bisa dipertanggungjawabkan, kepala desa selanjutnya memerintahkan petugas makker dan apruper untuk melaksanakan pemindah bukuan dari rekening desa kepada rekening penyedia barang dan jasa, jika alurnya definitif pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan”, pungkasnya.
Terkait hal jni Kepada Aparat Penegak Hujum (APH ) Provinsi Jawa Barat baik itu Kejati, Polda Jabar agar menyikapi lalaporan Informasi ini .
Gunawan