Penyebab Munculnya Penerima Ganda Bantuan Covid 19 Dinas Sosial Selayar Tahun 2020

Daerah666 Dilihat

 

Reformasiaktual.com // KEPULAUAN SELAYAR( Sulsel )
Munculnya riak-riak ditengah masyarakat bahkan sampai pada proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Selatan dan Kepolisian Resor (Polres) sekaitan penyaluran bantuan sembilan bahan pokok (sembako) berupa beras dan indomie instant kepada 9.000 Kepala Keluarga (KK) dengan nilai total anggaran sebesar Rp 4 miliar yang dikucurkan Pemerintah Daerah Kepulauan Selayar melalui Dana Tak Terduga (DTT) pada Dinas Sosial yang dianggap terdampak Pandemi Covid 19 tahun 2020 telah mendapatkan penjelasan dari Patta Amir selaku Kepala Dinas Sosial Kepulauan Selayar.

Sebelumnya, Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (Gerak Misi) melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Kota Makassar, Kamis (02/12/21) pekan lalu. Mereka melakukan demonstrasi sekaitan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial berupa sembako Covid 19 tahun 2020 untuk 9.000 KK penerima di 11 wilayah kecamatan di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Belakangan ungkap Fahim dalam orasinya seperti dikutif dari salah satu media online di Makassar bahwa telah ditemukan sebanyak 769 penerima yang tidak memiliki identitas diri berupa e-KTP serta sebanyak 780 penerima bantuan yang dianggap ganda. Oleh karena itu melalui orasi ini, kami dari Gerak Misi dengan tegas mmdesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk mengusut tuntas oknum pelaku kejahatan ini.

Selain itu, dalam orasinya, Fahim selaku jenderal lapangan kembali mempertegas bahwa dalam kasus ini diduga bukan cuma pada pengalokasian dana DTT melainkan terdapat pula indikasi pada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial kepada masyarakat, dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis dikarenakan bantuan semisal beras yang mestinya beras berstandar premiun namun yang disalurkan dinilai tidak layak konsumsi. Karena itu, kami juga mengsinyalir munculnya permainan harga yang dilakukan oleh oknum Kadis Sosial Selayar dengan suplayer.

Dikonfirmasi diruang kerjanya kemarin, Jumat (10/12/21) sekitar pukul 09.10 Wita, Kepala Dinas Sosial Kepulauan Selayar, Patta Amir, SP memilih bungkam dan tak ingin menyikapi seputar aksi unjuk rasa oleh sekelompok mahasiswa dan pemuda yang mengatasnamakan diri dari “Gerak Misi” di Makassar pada beberapa hari yang lalu. “Kalau soal aksi unjuk rasa, saya memilih untuk no comment.” ungkapnya singkat kepada Reformasiaktual.com. Akan tetapi untuk penyaluran sembilan bahan pokok kepada 9.000 KK penerima bantuan Covid 19 tahun 2020 yang total anggarannya sebesar Rp 4 miliar lebih itu, bisa kami jelaskan. Apalagi Polres dan BPK sudah memeriksa kami.” kata dia menambahkan.

Salah satu faktor penyebab munculnya penerima bantuan yang dianggap ganda, itu dikarenakan bahwa diawal April 2020, kami selaku Kadis Sosial diperintah Bupati Selayar melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 untuk menyiapkan bantuan sembako yang akan diserahkan kepada masyarakat khususnya yang terdampak pandemi disemua wilayah desa dan kelurahan didaerah ini yang totalnya mencapai 9.000 KK.

Sehingga di April itu juga, Dinsos menyurat kepada 81 desa dan 7 kelurahan untuk memasukkan data dan nama calon penerima bantuan sembako yang dinilai sebagai warga miskin dan terdampak Covid 19 diwilayah diwilayah mereka. Tetapi bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bukan pula penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Maka di bulan itu pula masuk data dan nama calon penerima dari semua desa dan kelurahan. Awalnya, ada kepala desa yang mengusul hingga 200 sampai 300 an KK. Setelah kami mencoba menghitung keseluruhan dari usulan itu, ternyata dari anggaran yang disiapkan senilai Rp 4 miliar itu dianggap tidak cukup. Oleh karena itu, kami kembali meminta kepada semua kepala desa dan lurah untuk menyaring warganya dan yang dinilai paling layak saja untuk menerima. Paling banyak 100 KK setiap desa dengan syarat calon penerima harus melampirkan foto copy e-KTP, bukan penerima PKH dan BPNT.” pungkasnya.

Berselang beberapa hari kemudian kata Patta Amir, masuklah data dan calon penerima dari semua desa dan kelurahan. Setelah diprose dan dianggap semua calon penerima yang totalnya 9.000 KK sudah memenuhi syarat, Dinas Sosialpun melakukan penyaluran berupa 20 kg beras dan 2 dos mie instant setiap KK pada Juni – Agustus 2020. Dalam proses penyaluran bantuan ini, tiba-tiba ada perintah kepada para kepala desa untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakatnya terkhusus yang terdampak Covid 19. Itulah yang menjadi salah satu penyebab munculnya bantuan yang tumpang tindih. Yang mestinya para kepala desa tidak memasukkan nama-nama penerima bantuan sembako bagi penerima BLT. Sehingga muncullah penerima ganda sebanyak 780 KK dari total 9.000 KK. Dan termasuk penerima yang tidak memiliki identitas diri berupa e-KTP.” katanya menjelaskan.

Belum lagi Program Kementerian Sosial mengenai BPNT yang diperluas. Sehingga ada warga yang sudah menerima sembako juga menerima BPNT. Dan penyebab ketiga bahwa di September 2020 turun lagi Program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan melalui Kantor Pos setempat. Olehnya itu, perlu dipahami bahwa penyebab munculnya penerima ganda akibat turunnya program Pemerintah Pusat melalui Kemensos setelah penyaluran bantuan sembako yang nilainya Rp 4 miliar lebih. Dan sangatlah janggal jika bantuan sembako yang sudah diserahkan kepada warga lalu dilakukan penarikan.” imbuh Patta Amir.

Iapun secara jujur menyampaikan bahwa total anggaran untuk bantuan sembako bagi yang terdampak Covid 19 di tahun 2020 senilai Rp 3.960.000,- dan anggaran operasional  untuk penyaluran senilai Rp 100 juta sehingga total keseluruhan Rp 4.060.000,- Untuk penerima yang tidak memiliki identitas diri adalah bahwa para calon penerima bantuan hanya memasukkan nama dan NIK melalui group WA yang dibuat oleh Dinsos. Nomor Induk Keluarga (NIK) yang dikirim oleh kepala desa ke group yang angka 0000 dibelakangnya artinya warga itu sudah mendaftarkan diri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan tetapi belum perekaman.

Belakangan baru saya memahami bahwa di NIK itu ada kode propinsi, kabupaten dan kecamatan, tanggal lahir dan nomor seri atau 0000. Angka 0000 itu artinya sudah mendaftar tetapi belum perekaman. Itulah yang ditafsirkan bahwa yang memiliki e-KTP dengan angka 0000 dibelakangnya tidak memiliki identitas diri. Setelah Dinas Sosial memintai pertanggungjawaban kepada para kepala desa dan lurah yang angka 0000 itu sudah terisi semua. Karena mereka sudah melakukan perekaman e- KTP. Karena itu dari total 769 yang dianggap sebagai penerima yang tidak memiliki identitas diri sudah ditemukan sebanyak kurang lebih 500 an sedangkan selebihnya masih dalam proses penelusuran.” kunci Kadis Sosial, Patta Amir seraya menambahkan bahwa dalam proses penyalurannya kami didampingi oleh para Camat, Kepala Desa dan Lurah serta Babinmas dan Babinsa setempat.

(M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *