Reformasiaktual.com//MAJALENGKA-Buku pedoman Desa.Undang Undang Desa hanyalah menjadi saksi bisu ketika Desa mengadakan MUSDUS .MUSDES.MUSRENBANG .Itu semua tidak berarti dibanding kebijakan Pemerintah yang diduga tidak adanya kepercayaan pemerinta pusat kepada Aparatur Pemerintahan Desa untuk mengelola Dana Desa.
Terbukti dari dikeluarkannya Aturan Yang memberatkan Aparatur Desa .
Kebijakan pemerintah pusat yang mengatur alokasi dana desa untuk anggaran 2022 mendatangi menuai protes dari para Kepala Desa di Kabupaten Majalengka.
Bentuk protes mereka dituangkan dalam aksi mendatangi Gedung DPRD kabupaten Majalengka untuk beraudiensi.
Gabungan kepala desa yang tergabung dalam Apdesi Kabupaten Majalengka ikut hadir dalam audiensi yang digelar, Rabu (15/12/2021).
Ketua Apdesi Majalengka, Duki mengatakan, yang menjadi fokus bahasan mereka adalah menolak Pasal 5 ayat 4 Perpres Nomor 104 Tahun 2021.
Pada Pasal 5 ayat (4) Perpres Nomor 104 Tahun 2021 itu disebutkan, bahwa dana desa tahun 2022, diatur penggunaanya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT ) desa paling sedikit 40 persen,
Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, Dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen.
Kami dari DPC Apdesi Kabupaten Majalengka bersama pengurus menyampaikan tentang Perpres 104 tahun 2021.
Untuk meminta ada revisi tentang Undang-undang tersebut yang mengatur persentase BLT sebanyak 40 persen, ekonomi dan lain sebagainya,” ujar Duki saat ditemui selepas audiensi, Rabu (15/12/2021).
Gunawan