Reformasiaktual.com//Tasikmalaya – Ratusan Orang yang tergabung dalam Jaringan Persatuan Asli Tasik Indonesia (JAPATI INDONESIA) melakukan Unjuk Rasa di Depan Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia Tasikmalaya, selanjutnya bergeser ke Bank Danamon, Bank BNI, Bank BCA, Bank Mandiri. 17/12/2021
JAPATI INDONESIA menduga keterlibatan Perbankan dalam proses perjudian.
Ts. Junen Hudaya selaku Ketua Umum JAPATI meyatakan dalam orasinya menyebutkan “tindak pidana perjudian di Tasikmalaya harus di musnahkan, jangan sampai Kota Santri dinodai dan menjadi Kota Judi, terutama judi online yang di pasilitasi oleh Bank-bank dan Perusahaan Penyedia Layanan Uang Elektronik Lainnya seperti Dompet Digital dalam Transaksi Judi Online, karen kalau dibiarkan ini akan merusak tatanan anak bangsa”. Tegasnya
JAPATI INDONESIA juga menyebutkan banyak Perbankan, Provider Telekomunikasi dan Penyedia Layanan Dompet Digital yang diduga terlibat dalam perjudian online.
“Kami menemukan beberapa bukti yang di duga mempasilitasi tindak pidana Perjudian online yaitu Bank-bank atau Perbankan, Provider serta Dompet Digital dalam Transaksi Judi Online seperti Bank BRI, Bank BCA, Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank BNI, Bank CIMB Niaga dan Dompet Digital lainnya”. Ungkap Junen
Maka daripada itu Kami JAPATI INDONESIA setelah mencermati dan melakukan kajian hukum Terkait maraknya Tindak Pidana Perjujian kami menuntut:
1. Meminta Kapolres Kota dan Kabupaten Tasikmalaya untuk segera memberantas Praktek Tindak Pidana Perjudian di Tasikmalaya
2. Meminta Polri dan Kejaksaan untuk segera Lakukan Penyelidikan Terhadap Dugaan Keterlibatan Perbankan, Provider Telekomunikasi dan Penyedia Layanan Dompet Digital Lainnya dalam tindak Pidana Perjudian (Judi Online)
3. Lakukan Pendidikan dan Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perjudian. Khususnya di Wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya
4. Mengajak Masyarakat Kabupaten dan Kota Tasikmalaya untuk bersama-sama memberantas tindak pidana perjudian termasuk Judi Online
5. Mengajak masyarakat Kabupaten dan Kota Tasikmalaya untuk berhenti menjadi nasabah dan pengguna layanan Perbankan dan Dompet Digital yang diduga terlibat Judi Online.
“Selain itu kami meminta Kepada Otoritas Jaksa Keuangan dan Bank Indonesia untuk menutup Keterlibatan Perbankan dalam mempasilitasi tindak pidana perjudian online, dan kami pastikan jika ini di biarkan maka Gerakan ini akan meledak diseluruh Indonesis, terutama di Pusat Ibu Kota” tutup Junen.
(Red)