Soal Kasus Sengketa Pilkades Kohala, Bupati Selayar Tunggu Usulan Camat Buki

Daerah849 Dilihat

 

Reformasiaktual.com / KEPULAUAN SELAYAR( Sulsel )–
Untuk pelaksanaan eksekusi pelantikan Kepala Desa Kohala terpilih, Rahman R, S.Sos versi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar Sulawesi Selatan, Bupati Kepulauan Selayar masih menunggu usulan dari Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Camat Buki, Drs Ahmad Yani. Karena belum ada usulan pengesahan dan pengangkatan penggugat sebagai Kepala Desa Kohala Kecamatan Buki Kepulauan Selayar hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada 5 Desember 2019 lalu sehingga sampai saat ini Bupati, HM Basli Ali belum melantik Rahman R, S.Sos sebagai Kepala Desa Kohala.

Pernyataan Bupati Kepulauan Selayar ini dituangkan melalui suratnya bertanggal 17 September 2021 dengan nomor : 284/HUK/IX/2021 yang bersifat penting yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang dicap stempel dan ditanda tangani oleh H Muh Basli Ali selaku bupati.

Merujuk pada surat ini, Kuasa Hukum Penggugat Rahman R, S.Sos telah menemui Kepala Desa Kohala terpilih versi PTUN Makassar dirumah keluarganya dibilangan Jl Jenderal Ahmad Yani sekitar pukul 20.00 Wita tadi malam. Selain Rahman R, S.Sos juga turut hadir diantaranya, Ketua BPD Desa Kohala, Muh Ramli, Sekretaris BPD, Supriadi dengan anggota, Baso Daeng dan tiga anggota PPKD masing-masing, Rusmin Arianto, Abdul Halim dan Arman Syahid.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama tiga jam, baik PPKD maupun BPD Desa Kohala telah sepakat untuk bersedia mengusulkan jika sudah ada perintah dari Camat Buki, Drs Ahmad Yani sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ” Jika sudah ada perintah tertulis dari Drs Ahmad Yani selaku Camat Buki maka kami sudah sepakat antara PPKD dan BPD untuk mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Kohala terpilih periode 2019 – 2025, Rahman R, S.Sos.” ungkap Ketua BPD, Muh Ramli.

Olehnya itu Kuasa Hukum Penggugat yang terdiri dari Jamaluddin, SH, Ida Hamidah, SH dan Jumadi Mansur, SH akan segera menemui Camat Buki, Drs Ahmad Yani untuk mendesak agar segera memerintahkan PPKD dan BPD Desa Kohala guna mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Rahman R, S.Sos sebagai Kepala Desa Kohala terpilih untuk kemudian dilantik oleh Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh Basli Ali.

Sebelumnya kasus ini sempat mendapat sorotan pahit dari salah seorang pegiat anti korupsi di Makassar. Ia menegaskan,” Kasus sengketa Pilkades Desa Kohala yang merupakan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada 5 Desember 2019, itu bukan cuma menampar muka Pemerintah Daerah (Pemda) namun sebagai bentuk ketelodoran dan ketidakprofesionalan pejabat yang terlibat sekaitan dengan proses administrasi pengangkatan Kepala Desa Kohala, Rakhman Hamdani diwilayah Kecamatan Buki Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan.

Oleh sebab itu, sebagai bentuk sanksi atau pembinaan kepada pejabat yang dianggap tidak profesional dalam lingkup Pemda setempat terutama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD), Irwan Baso, S.STP, Kepala Bagian Hukum Setda, Muh Basir, SH, dan Camat Buki. Mestinya, H Muh Basli Ali dapat mengambil sikap secara bijak dengan memberhentikan mereka dari jabatannya. Karena selain dinilai telodor, para pejabat yang terlibat ini juga telah merugikan keuangan negara.

Pegiat anti korupsi ini berdalih,” Putusan PTUN Makassar dengan Nomor : 195/B/2021/PT.TUN.Mks bertanggal 6 Januari 2021 yang dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap, itu hanya berlaku di Kabupaten Kepulauan Selayar. Oleh karena itu maka proses hukumnya cuma sampai ditingkat banding. Dan ketika proses hukum ditingkat banding sudah usai, semestinya tergugat  Bupati Kepulauan Selayar harus membuktikan legowonya dengan melantik Rahman R, S.Sos sebagai Kepala Desa Kohala definitif periode 2019 – 2025. Tidak dengan menunggu hasil Peninjauan Kembali ( PK ) yang dilayangkan ke Mahkamah Agung RI di Jakarta. PK itu sama sekali tidak menangguhkan apalagi menggugurkan Putusan PTUN yang sudah dinyatakan inkracht.” tegas sumber itu.

 

( M.Daeng Siudjung Nyulle )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *