Reformasiaktual.com-JAYAPURA- Keberadaan Wakil Gubernur Papua sangat dibutuhkan saat ini, untuk membantu tugas-tugas Gubernur yang saat ini dalam keadaan kondisi Kesehatan yang belum fit 100 %.
Max Abner Ferdinan Ohee selaku Ketua BMP Propinsi Papua meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membantu permasalahan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Gubernur Papua, yang saat ini terus berlarut-larut dan tidak ada kepastian.
“Terdapat 4 point persoalan yang harus diselesaikan, untuk memenuhi ketentuan amanat Pasal 176 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua, atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” ujar Max Abner Ferdinan Ohee, melalui press release (20/12)
4 point persoalan tersebut yaitu:
1. Rekomendasi dari DPP Partai Politik koalisi Lukmen Jilid 2 kepada Kenius Kogoya dan Yunus Wonda Minimal dari DPP PKB dan DPP P3 harus segera dikeluarkan, untuk memenuhi persyaratan pengajuan dari Partai Pendukung Lukmen Jilid II. Cawagub Kenius Kogoya dan Yunus Wonda, adalah 2 nama yang telah diusulkan oleh Gubernur Papua. Dalam Partai Koalisi Lukmen ini ada 2 Parpol yang mengajukan nama calon lain yaitu Partai Golkar mengajukan Paulus Waterpauw dan Partai Nasdem mengajukan nama Befa Yigibalom.
2. DPRP harus mengadakan rapat Paripurna dan Membuat surat usulan tentang Pemberhentian alm. Bp. Klemen Tinal sebagai Wagub Papua ke Presiden c/q Mendagri.
3. Selanjutnya Presiden sudah menandatangani surat pemberhentian itu dan dikirimkan ke Gubernur Papua dan DPR Papua.
4. Selanjutnya DPR Papua Membentuk Pansus dan melaksanakan pemilihan Wagub Papua PAW itu. DPRP telah menerima surat dari Mendagri dalam hal ini Dirijen Otda memerintahkan DPRP untuk melakukan Rapat Paripurna berhalangan tetap. Sesuai mekanisme Dewan, setiap surat yang masuk harus dijawab surat itu, dan Bamus ( Badan Musyawarah ) yang akan memutuskan untuk membalas surat itu.
Menurut Max Abner, permasalahan utama dari terhambatnya proses pemilihan PAW Wagub Papua, adalah karena adanya perbedaan nama yang diusulkan oleh masing-masing Partai Koalisi Lukmen Jilid II.
“Perbedaan dari nama yang diusulkan ini, adalah wajar saja sebagai dinamika dalam Demokrasi. Solusinya adalah voting,” ucapnya
Masyarakat Papua sudah lama menunggu, proses PAW Wagub Papua yang sampai saat ini tidak ada kejelasan sehingga berbagai asumsi dan prasangka muncul.
“Oleh karena itu, Pemerintah Pusat harus bisa ikut membantu menyelesaikan proses ini secepatnya. Agar Pemerintahan di Provinsi Papua dapat berjalan secara baik untuk membangun Papua dan mensejahterakan masyarakat Papua,” pungkasnya.
Abdul Mutakim