Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di Kab Asahan Amankan Dua Orang Pelaku Pengeroyokan

Hukrim291 Dilihat

 

TANJUNG BALAI//Reformasiaktual.com- Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Menangkap 2 (dua) orang Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama sama, Selasa ( 21/12/2021 ) sekira pukul 03.30 Wib.

Penangkapan terhadap ke-2 (dua) orang tersangka penganiayaan secara bersama-sama tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, S.H., S.I.K ketika di konfirmasi melalui telefon Selulernya.

Adapun identitas Tersangka yang ditangkap tersebut adalah berinisial :
1. Y R alias S, Lk, 33 thn, Wiraswasta, Gang Sukun Link.VII Kel.Semula Jadi Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

2.A, Lk, 28 thn, wiraswasta, Gang Sukun Link.VII Kel.Semula Jadi Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Ucap Kapolres.

Ke-2 (dua) orang tersangka tersebut ditangkap atas pengaduan/ laporan korban ZAINAL, Lk, 25 thn, nelayan, Gang Sukun Link.VII Kel Semula Jadi Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai di SPKT Polres Tanjung Balai pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021 tentang penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh para tersangka tersebut diatas bersama kawan kawannya yang lain yang terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 Pukul 23.00 wib di gang Sukun Link.VII Kel Semula Jadi Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Keterangan Kapolres Tanjung Balai, bahwa tindak pidana penganiayaan secara bersama sama yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 sekira pukul 23.00 Wib di Gang Sukun II Lk VII Kel Semula Jadi Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Kemudian mengatakan, bahwa Tersangka A Dkk melakukan penganiayaan terhadap korban yang bernama ZAINAL dan LILIK PURNOMO dengan cara A menusuk punggung bagian belakang ZAINAL dengan menggunakan obeng sebanyak satu kali hingga mengalami luka dan berdarah selanjutnya A juga menusuk bagian pundak sebelah kiri dan bagian perut sebelah kanan LILIK PURNOMO juga menggunakan sebuah obeng bersamaan dengan A memiting leher LILIK PURNOMO serta D dan S meninju bagian badan LILIK PURNOMO dengan menggunakan tangan.

“Adapun penyebab dari penganiayan tersebut adalah dikarenakan sebelumnya ada dendam antara A dengan Adik Kandung ZAINAL, Atas kejadian tersebut Korban ZAINAL mengalami luka pada punggung bagian belakang, sedangkan LILIK PURNOMO mengalami luka pada bagian Pundak sebelah kiri dan perut sebelah kanan, kemudian korban keberatan dan membuat laporan ke Polres Tanjung Balai sesuai hukum yang berlaku” kata Kapolres.

Sehubungan dengan laporan dari korban Zainal, maka Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kasat Reskrim polres Tanjung Balai  AKP ERI PRASETIYO, S.H  melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara tsb dan pada hari Senin tanggal  20 Desember 2021 sekira pukul 23.30 wib diketahui bahwa keberadaan tersangka Y R alias S  dan A berada di jalan Budi Utomo Kel selawan Kec Kisaran Timur Kab Asahan Kemudian team opsnal  berangkat ke kabupaten asahan di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai dan pada hari selasa tanggal 21 Desember sekira Pukul. 03.30 Wib tersangka a.n Y R alias S dan A  berhasil di amankan dan langsung dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai guna dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut.

“Kepada tersangka dipersangkakan pada Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan 2 Subs 351 ayat (2) dan (1) dari KUHPidana dan
terhadap tersangka A, sampai saat ini masih dilakukan Pengejaran oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai”, Tutup Kapolres Mengakhiri

 

 

S T H

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *