Pelaksanaan Program PAMSIMAS Desa Tanjung Baru Diduga Proyek Siluman Dan Saling Lempar Tangan

Daerah670 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//LAMPUNG UTARA–Pelaksana proyek suatu bangunan dalam melakukan kegiatan tanpa memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan ketika tengah berlangsung kini terjadi di Desa Tanjung Baru Kecamatan Bukit kemuning Kabupaten Lampung Utara, seperti halnya kegiatan pembangunan PAMSIMAS . Padahal papan nama kegiatan proyek merupakan suatu bentuk informasi agar mudah diakses oleh masyarakat sebagai sarana untuk memperoleh informasi berdasarkan asas keterbukaan dan transparansi serta tanpa ada yang harus di rahasiakan. Kamis,(23/12/2021).

Pasalnya, Proyek pembangunan program PAMSIMAS tanpa papan nama yang lazim di sebut dengan istilah proyek siluman .
Kegiatan proyek bangunan Pamsimas siluman tersebut di duga mark-up anggaran dan saling lempar tangan.

Melihat fakta tersebut, tim awak media langsung ke lokasi pengerjaan program PAMSIMAS tersebut, sangat disayangkan di lokasi pengerjaan tidak ditemukan papan informasi.

Dilokasi yang sama tim awak media langsung menanyakan pelaksanaan program PAMSIMAS kepada pekerja yang namanya tak ingin disebut namanya mengatakan, saya sendiri hanya selaku pengawas dan dengan tukang pengerjaan program ini,”ungkapnya.

Di jelaskan olehnya, kalau pemasangan tiang cor ini sudah berjalan satu bulan setengah ini mas, saya cuman pengawas dan tidak tau anggarannya berapa karena ketua pengelola atau bendahara nya yang tau mas,kebetulan saya juga lagi menunggu ketua nya dari pagi tak kunjung sampai dilokasi, datengin saja kepala desa nya nama kadesnya nya yaman rumah nya tak jauh dari pengerjaan ini mas, karena kepala desa berpesan kalau ada awak media datang temuin saja kades”jelasnya.

Sementara itu, untuk kepentingan pemberitaan agar berimbang, awak media menghubungi yaman selaku kepala Desa untuk menanyakan Program pelaksanaan PAMSIMAS untuk kepentingan comfirmasi, namun sangat di sayangkan, yaman menyuruh ketemu saja langsung dengan ketua pelaksananya.

Kalau berdasarkan Undang-undang setiap kegiatan proyek milik Pemerintah Baik yang menggunakan anggaran dari APBN maupun APBD yang tidak memasangkan papan Proyek sejak awal di lokasi ketika kegiatan tengah berlangsung sudah ada indikasi telah melakukan tindakan yang di duga kuat melanggar Undang – Undang NO 14 TAHUN 2008 tentang keterbukaan informasi kepada Publik .

Padahal hal tersebut sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik bahkan saling mengawasi yang berdasarkan asas keterbukaan .

“Proyek Pamsimas Yang Diduga Siluman Karena Tidak memiliki Papan Proyek”
Dengan adanya suatu proyek bangunan yang dalam melaksanakan kegiatan tanpa memasang papan nama proyek seperti ini maka tidak menutup kemungkinan diduga bahwa telah terjadi penyimpangan dana untuk anggaran karena anggaran untuk memasang papan nama proyek selalu ada dalam kontrak manapun .

Sehingga berita ini ditayangkan pihak dinas terkait atau pun ketua Pelaksana program pamsimas desa Tanjung baru belum dapat dikonfirmasi. Bersambung………

 

(Feri-Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *