Kapolri Perintahkan Penyidik Polres Selayar Segera Panggil Notaris MRZ 

Daerah946 Dilihat

 

Reformasiaktual.com// Kepulauan Selayar( Sulsel )- Kepedulian dan perhatian Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terhadap rakyat yang membutuhkan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat perlu diapresiasi dan diacungan jempol. Setelah kasus indikasi pemalsuan yang dinilai merugikan Rasman Alwi bin Aco Muhammad Alwi Husain telah berlarut-larut penanganannya maka melalui Surat Kepala Kepolisian Republik (Kapolri) bertanggal 25 Oktober 2021 memerintahkan penyidik untuk menyurati kembali Majelis Kehormatan Notaris sekaitan persetujuan pengambilan Akta Minuta dan persetujuan izin pemeriksaan terhadap Notaris, MRZ. Kapolri juga meminta kepada penyidik untuk memanggil terlapor Alfian Pramana guna dimintai keterangannya.

Rasman Alwi alias Aco  (42) adalah salah seorang warga Jl Jenderal Sudirman Nomor 59 Benteng Kecamatan Benteng Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan yang merupakan korban kasus dugaan pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh oknum Notaris, MRZ dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kepariwisataan dan Kebudayaan Kepulauan Selayar, Sarbini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 08 Maret 2021 yang lalu. Kasus ini mulai digulirkan pemeriksaannya di Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar pada Tindak Pidana Umum (Tipidum) Reskrim sejak tahun 2020 lalu.

Rasman Alwi mengungkapkan jika kasus ini sudah pernah dilakukan penyerahan berkas perkara dari tim penyidik Polres Kepulauan Selayar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan bahkan kasus ini sudah dinyatakan P19 di Kejaksaan Negeri (Kejari) beberapa bulan yang lalu. Malahan lanjut Rasman, kasus dugaan pemalsuan ini sudah dua kali pengiriman SPDP dari penyidik. SPDP pertama termasuk MRZ selaku Notaris. Namun pada SPDP kedua tersisa Sarbini yang secara tunggal.

Sementara untuk kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum investor juga sudah dalam proses penyidikan oleh Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulawesi Selatan. Ini dapat dikutib dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) melalui suratnya bernomor : A.3/127-IX/Res.1.11/2020/Ditreskrimum, bertanggal 6 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel di Makassar. Dalam SPDP yang ditandatangani oleh AKBP Duhri Akbar Nur, S.Ik telah memberitahukan bahwa mulai hari ini, Senin (05/10/20) kasus tindak pidana penipuan dengan terlapor Alfian Pramana juga sudah mulai dilidik.

Dalam SPDP Ditreskrimum Polda Sulsel itu disebutkan, Alfian Pramana selaku investor menyuruh pelapor yang sekaligus sebagai korban Rasman Alwi untuk membayar harga pembelian sejumlah obyek tanah diwilayah Kepulauan Selayar Sulsel. Tanah itu adalah milik warga setempat. Sementara uang yang dikirim oleh Alfian Pramana termasuk biaya operasional dinilai tidak cukup sehingga oleh Rasman Alwi dengan sangat terpaksa menggunakan uang pribadinya untuk membayar kepada pemilik tanah yang mengakibatkan Rasman Alwi mengalami kerugian sebesar Rp 2.951.821.000,-
Menurut Rasman Alwi saat menemui media ini dibilangan Jl Dr Wahidin Sudirohusodo Benteng Selayar bahwa kerugian ini belum termasuk gaji atau honor yang dijanjikan oleh Alfian kepada kami. Juga belum termasuk didalamnya biaya sewa kapal ke Pulau Bahuluang, Polassi dan Pulau Kayuadi. Serta masih banyak lagi biaya-biaya lainnya. Oleh karena itu, sekali lagi kami perlu pertegas bahwa dana yang dikirimkan oleh Alfian Pramana melalui rekening kami hanya senilai Rp 1,4 miliar. Itupun uang yang nominalnya mencapai Rp 1,4 miliar lebih pengirimannya diangsur selama setahun lebih sedangkan uang pribadi yang kami gunakan mulai dari awal kegiatan hingga terjadinya pelaporan, baik kepada Polres Kepulauan Selayar maupun Polda Sulsel sudah mencapai hampir Rp 5 miliar.” ungkapnya.

Rasman Alwi juga menambahkan jika Komisi Kepolisian Nasional sudah menyampaikan kepada Kapolda Sulsel sesuai Surat Ketua Kompolnas Nomor : B-548A/Kompolnas/12/2021 bertanggal 9 Desember 2021 tentang permohonan klarifikasi saran dan keluhan masyarakat lanjutan. Surat Kompolnas ini merupakan surat yang ke 4 pasca bergulirnya kasus dugaan pemalsuan dan penipuan di Polres dan Polda Sulsel yang ditandatangani oleh Dr Albertus Wahyurudhanto, M.Si pada 9 Desember 2021 di Jakarta.

Merujuk pada Surat Kapolri bernomor : B/2524/X/WAS 2.4/2021/ITWASUM bertanggal 25 Oktober 2021 menyatakan bahwa dalam penanganan laporan ini pihak penyidik mengalami kesulitan dan hambatan. Diantaranya penyidik sudah melakukan permohonan persetujuan pengambilan akta minuta dan persetujuan izin pemeriksaan terhadap Notaris, MRZ, SH kepada Majelis Kehormatan Notaris berdasarkan Surat Permohonan Nomor : B/282/III/RES.1.9/2021 tanggal 1 Maret 2021 yang telah mendapat balasan dari Majelis Kehormatan Notaris dengan Surat Nomor : UM.MKNW.Sul.Sel 03.21.03.11 yang intinya tidak memberikan persetujuan izin untuk dilakukan pemeriksaan terhadap MRZ yang sekaligus menolak pengambilan Akta Minuta.

Selain itu, penyidik juga telah mengundang dan memanggil terlapor Alfian Pramana untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Undangan Nomor : B/190/II/RES.1.9/2021 tanggal 21 Februari 2021 namun hingga saat ini terlapor belum memenuhi panggilan penyidik. Olehnya itu, penyidik akan kembali menyurat kepada Majelis Kehormatan Notaris sekaitan dengan persetujuan pengambilan Akta Minuta dan persetujuan izin pemeriksaan terhadap Notaris MRZ. Disamping itu, penyidik akan memanggil terlapor Alfian Pramana untuk dimintai keterangan. Juga penyidik akan segera merampungkan berkas perkara dan untuk selanjutnya akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).” Demikian Surat Kapolri melalui suratnya bertanggal 25 Oktober 2021 yang lalu.

Rasman Alwi juga mengaku sudah melakukan audens melalui Zoom Meeting dengan Kompolnas di Jakarta pada 22 Nopember 2021. Ia mengungkap sejumlah bukti-bukti dan fakta-fakta yang dinilainya valid yang dapat menjerat pelaku dugaan penipuan dan pemalsuan yang dilakukan oleh MRZ, Sarbini dan Alfian Pramana berupa rekaman video, pembicaraan melalui pesan pendek di WhatsAppnya. Selain itu, Rasman juga menyebut bahwa beberapa saksi sudah dimintai keterangan baik kasus indikasi penipuan yang sedang bergulir di Polda Sulsel maupun kasus pemalsuan akta otentik di Polres Kepulauan Selayar. Serta masih banyak bukti-bukti lain akan tetapi tidak bisa dibeberkan melalui media ini karena menurutnya itu hanya bisa diketahui oleh penyidik dan jaksa.” tambahnya lagi.

Dikonfirmasi melalui WhatsAppnya Jumat (24/12/21) sekitar pukul 21.21 Wita pekan lalu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin, SH membenarkan jika kasus dugaan pemalsuan akta otentik yang ditengarai dilakukan oleh oknum Notaris, MRZ sudah pernah dilimpahkan oleh penyidik Polres ke institusinya pada beberapa bulan yang lalu. Namun sejak P19 yang kemudian ditindaklanjuti dengan P20 kepada penyidik Polres Kepulauan Selayar, hingga hari ini, Jumat (24/12/21) berkas perkaranya belum juga dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU).” terangnya.

 

(M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *