Reformasiaktual.com//Sukabumi, Petani Tenjojaya menyambut dengan antusias atas Ijin yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Cibadak Sukabumi mengarap diatas Lahan Ex. HGU PT. Tenjojaya yang menjadi sitaan Kejaksaan Tinggi Jawabarat yang berada didesa Tenjojaya Kec. Cibadak Kab. Sukabumi.
Izin untuk menggarap lahan sitaan Kejaksaan Tinggi Jawabarat tersebut diungkapkan oleh Aditia Sulaeman selaku KASIE Intel Kejaksaan Negeri Sukabumi saat audiensi dengan DPRD dihadiri oleh Bpk. Yudha Sukmagara Ketua DPRD Kab. Sukabumi beserta Komisi 1 DPRD, Bpk. Aditia Sulaeman KASIE INTEL Kejaksaan Negeri Cibadak beserta rekan-rekan, perwakilan dari camat cibadak, Jamaludin Ajis Kepala Desa Tenjojaya, Bpk. Boyke Kabag. Hukum SETDA Kab. Sukabumi, Bpk. Zainul Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tim Dinas Pertanahan dan Tata ruang, Tim dari ATR/BPN Kab. Sukabumi, Bpk. Pupung Puryanto Ketua KGS LAI Kab. Sukabumi beserta Divisi Advokasi dan Hukum, Satgas Mafia Tanah, Satgas Saber Pungli beserta tim divisi yang lainnya sesuai permohonan audiensi Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Komando Garuda Sakti (KGS) Kab. Sukabumi audiensi tersebut dilaksanakan digedung DPRD Kab. Sukabumi Senin, 27 Desember 2021.
Adapun yang diundang oleh DPRD adalah orang PT. Bogorindo Cemerlang tapi mereka tidak hadir dalam acara audiensi digedung DPRD.
“saya sangat menyayangkan sekali pihak bogorindo tidak ada yang hadir dalam audiensi ini, nanti PEMKAB. Sukabumi akan undang kembali, alhamdulillah meskipun begitu, yang hadir hari ini adalah orang-orang yang berkompeten,” ungkap Bpk. Yudha Ketua DPRD Kab. Sukabumi
Aditia menjelaskan para petani Tenjojaya yang mengarap dilahan sitaan Kejaksaan Tinggi Jawabarat tidak ada masalah karena tanahnya juga tidak berkurang, tanahnya malah menjadi subur, justru yang menjadi permasalahan bagi kami adanya pertambangan Ilegal yang dilakukan oleh pihak PT. Bogorindo Cemerlang yang lahanya dirusak dan tanahnya dijual keluar untuk keuntungan perusahaan.
“Dari Dulu Kita memahami persoalan ini, intinya kami sudah memahami bahwa masyarakat Tenjojaya hidupnya menggantungkan dari bertani, jadi tidaklah mungkin kami akan melarang mereka yang akan bertani dilahan sitaan kami juga punya rasa kemanusian justru yang jadi masalah adanya pertambangan ilegal yang beraktivitas dilahan sitaan untuk kepentingan perusahan”, Jelas Aditia.
Sementara Itu, Bpk. Yudha Sukmagara Ketua DPRD Kab. Sukabumi sangat prihatin apa yang terjadi terhadap petani Tenjojaya setelah mengetahui selain dilarang bertani oleh PT. Bogorindo Cemerlang mereka diintimidasi, dilaporkan ke pihak kepolisian atas penyerobotan lahan, bahkan tanaman para petani yang tinggal menunggu panen pun tidak luput dirusak dan dihancurkan oleh Orang PT. Bogorindo Cemerlang.
“Saya sangat prihatin sekali melihat keadaan petani Tenjojaya apalagi setelah melihat foto-foto atas pengerusakan lahan garapan para petani, kami sebagai wakil rakyat tentu akan menperjuangkan apa yang menjadi keinginan rakyat dan kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi harus bisa bantu masyarakat” ungkap Yudha.
Sebagai bentuk keprihatinan dari DPRD Kab. Sukabumi, Yudha berusaha akan mencari solusi yang terbaik, kami akan mencari jalan terbaik untuk menangani permasalahan dan tentu dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum, ucap Yudha setelah mendengar beberapa penyampaian narasumber yang hadir.
Selanjutnya DPRD komisi satu akan segera melakukan komunikasi dengan pihak Bogorindo yang sebetulnya sudah berlarut-larut sedangkan masyarakat Tenjojaya mengharapkan kepastian hukum atas status tanah tersebut.
Ditempat yang sama masyarakat petani Tenjojaya sangat mengapresiasi pernyataan tegas dari Pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi yang diutarakan oleh KASIE. INTEL Aditia Sulaeman bahwa Kejaksaan memberikan izin untuk para petani menggarap lahan sitaan Kejaksaan Tinggi Jawabarat dan keberatan adanya tambang illegal yang dilakukan pihak PT. Bogorindo Cemerlang.
“saya sangat mengapreasi Kejaksaan khususnya Pak Aditia yang selalu membela masyarakat dan dengan tegas menentang kepada oknum yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum diwilayah kekuasan hukumnya,” ungkap Arindi selaku Ketua Forum Petani dan juga sebagai anggota Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Satgas Mafia Tanah.
Sementara itu Ketua Komando Garuda Sakti (KGS) Lembaga Aliansi Indonesia Kab. Sukabumi Pupung Puryanto komitmen akan membantu masyarakat Tenjojaya agar mendapatkan haknya kembali atas lahan garapannya yang telah diserobot oleh pihak PT. Bogorindo dan PT. Eden Farm yang menimbulkan kerugian ratusan juta.
“saya merasakan hal yang sama dengan Ketua DPRD Bpk. Yudha turut prihatin apa yang terjadi dengan masyarakat tenjojaya dan petani atas lahan yang diserobot oleh PT. Bogorindo, saya akan bantu mereka dengan kemampuan kami sesuai jalur hukum yang berlaku dan kami akan perintahkan kepada Advokad kami agar mengadakan gugatan penguguran sertifikat Bogorindo yang diduga cacat hukum dan telah melanggar PP 11 tahun 2010,” Ungkap Pupung ke beberapa awak Media. Sukabumi, (28/12/2021).
Jenal A