Sikap Ketua DPRD Pemalang saat Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Jadi Soal, Bagaimana Aturannya?

Daerah2092 Dilihat

 

Reformasiaktual.com/Pemalang (Jateng), Ada moment menarik saat Pelantikan, Pengukuhan, dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, pada hari rabu 29/Desember/2021.

Pada saat lagu kebangsaan Indonesia Raya di Nyanyikan, hanya Ketua DPRD Kabupaten Pemalang memberi hormat dengan memasukan kedua telapak tangannya disaku celananya.
Sementara itu, Mukti Agung Wibowo, S.T, M.Si, yang berdiri di sampingnya tersebut, serta tamu yang hadir berdiri dengan sikap yang sempurna. Berdiri menghadap kedepan , meluruskan lengan kebawah.

Sikap Tatang Kirana S.IP Ketua DPRD yang berbeda sendiri itu langsung menjadi perbincangan warganet. Sejumlah warganet mempersoalkan sikap tersebut dan menganggapnya tidak tepat.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan mengenai kita harus bersikap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan?

Ketentuan ini sebenarnya sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam pasal 62 disebutkan bahwa, “Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.”

Kemudian, dalam penjelasan pasal 62 disebutkan, “Yang dimaksud dengan ”berdiri tegak dengan sikap hormat” pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.”

Usman M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *