Reformasiaktual.com//Kab Sinjai( Sulse )- Bertempat di ruang Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Kepala Kepolisian Resor Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Iwan Irmawan,S.Ik.M.Si didampingi Wakapolres Sinjai Komisaris Polisi (Kompol) Joko Sutrisno pimpin
Press Release Refleksi akhir tahun dengan Awak Media. Kamis (30/12/2021).
Pada kegiatan tersebut, Kapolres Sinjai beberkan terkait sejumlah kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Sinjai selama satu tahun terakhir, sejak Januari hingga Desember 2021 dan sebanyak 361 Laporan Polisi yang masuk, dan sudah terselesaikan 241 kasus. Perbandingan kasus yang terjadi pada tahun 2020 dibanding tahun 2021 mengalami kenaikan sebanyak 38 kasus, dari 323 kasus menjadi 361 kasus atau naik sebesar 111,8%. Dan Penyelesaian kasus pada tahun 2020 dibanding tahun 2021 mengalami kenaikan sebanyak 15 kasus dari 226 kasus menjadi 241 kasus atau naik sebesar 106,6%,” Ujar Kapolres Sinjai.
Pada tahun 2021 kasus yang tinggi diantaranya kasus penganiayaan biasa dan pencurian biasa, yakni pencurian biasa sebanyak 89 kasus dengan penyelesaian sebanyak 41 kasus dan penganiayaan biasa sebanyak 70 kasus dengan penyelesaian 56 kasus.
Kasus terendah ialah kasus tindak pidana penyerobotan tanah dengan total laporan 1 kasus dengan penyelesaian 1 kasus, dan kasus penghinaan dengan laporan 1 kasus dengan penyelesaian 1 kasus serta kasus aborsi laporan polisi 1 kasus dengan penyelesaian 1 kasus.
Selama tahun 2021 Polres Sinjai menangani kasus tindak pidana Narkotika / Psikotropika sebanyak Laporan Polisi 34 kasus, penyelesaian 31 kasus, dan tersangka 59 orang yakni laki-laki 47 orang dan perempuan 3 orang. Dan pengedar 28 orang serta pengguna 22 orang. Adapun barang bukti yakni tramadol / daftar G 462 butir, tembakau gorilla 3,57 gram serta sabu sebanyak 26,44 gram.
Untuk Kasus laka lantas selama tahun 2021 sebanyak 109 kasus, ditahun 2020 sebanyak 76 kasus naik 33 kasus dan penyelesaian laka lantas tahun 2020 sebanyak 66 kasus, ditahun 2021 sebanyak 105 kasus, naik 39 kasus.
“Korban laka lantas tahun 2020 sebanyak 106 orang ditahun 2021 185 orang, naik 79 orang, Meninggal dunia tahun 2020 sebanyak 24 orang, ditahun 2021 sebanyak 22 orang, turun 2 orang, Luka berat : Nihil, dan Luka Ringan tahun 2020 sebanyak 90 orang, di tahun 2021 sebanyak 134 orang, naik 44 orang, serta kerugian material tahun 2020 sebanyak Rp. 150.800.000,- ditahun 2021 sebanyak Rp. 153.170.000, naik Rp. 2.370.000,-
“Untuk kasus pelanggaran lalu lintas sebanyak 1.036 selama tahun 2020 dan 341 selama tahun 2021 turun 695 kasus, Tilang ditahun 2020 sebanyak 347 dan pada tahun 2021 sebanyak 144 turun 203 kasus, Teguran sebanyak 689 pada tahun 2020, dan tahun 2021 sebanyak 197, serta Denda pada tahun 2020 sebanyak Rp. 18.697.000,- dan pada tahun 2021 sebanyak Rp. 7.200.000,- turun sebanyak Rp. 11.497.000,-.
Terakhir, Kapolres Sinjai menyampaikan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan vaksinasi ditengah pandemi Covid- 19 demi kebaikan bersama.
Diakhir press release, Kapolres Sinjai menyampaikan bahwa dalam menyambut malam tahun baru yang tinggal beberapa hari agar seluruh warga masyarakat tidak yang menyelenggarakan perayaan pergantian tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan.
“Masyarakat diminta untuk tetap patuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan pesta kembang api, Kemudian pengguna jalan atau pengendara motor, mobil dan sejenisnya dilarang konvoi atau ugal-ugalan di jalan raya, dan tidak ada pertunjukan (hiburan musik/ seni budaya) yang dapat mengundang kerumunan, serta tidak ada hura hura atau mabuk mabukan. Ujarnya.
Terkait petasan yang sudah menjadi tradisi setiap malam pergantian tahun, Kapolres Sinjai imbau agar hal itu dapat dihindari karena membahayakan diri sendiri dan orang lain. Imbuhnya.
( Ahmad )