Gambar Ilustrasi
Reformasiaktual.com//CILACAP-Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Jatisari Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap provinsi Jawa Tengah belakangan ini menjadi sorotan publik. Pembangunan program BSPS yang sudah terealisasi tersebut menjadi perhatian dari warga masyarakat, terkait dugaan nota pembelanjaan material tidak tertulis dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditetapkan tidak diberikan kepada Keluarga Penerima Bantuan (KPB).
BSPS per penerima Bantuan sebesar Rp 20.000.000,-, diperuntukan Harian Ongkos Kerja (HOK) sebesar Rp 2.500.000,- dan Material Rp 17.500.000,-
Dikonfirmasi ke salah satu penerima Bantuan (M), untuk HOK ada potongan Rp 250.000,- di peruntukannya tidak tahu untuk apa, dengan 2 kali termin pencairan, pertama Rp 1.250.000,- dan yang kedua Rp 1.000.000,-.
Sementara untuk material sendiri variatif, disesuaikan kebutuhan dari penerima manfaat, rata – rata kalau di jumlahkan sebesar Rp 13.000.000,- sampai Rp 15.000.000,- itu pun ada beberapa material yang belum tersalurkan seperti jendela dan batu split yang tidak sesuai RAB, ungkap M saat dikonfirmasi beberapa awak media, Selasa (28/12/2021).
“Kekecewaan tersebut enggan disampaikan (M) kepada pihak terkait karena menurutnya selaku penerima Bantuan yang notabenenya masyarakat kecil takut, hanya bisa menggerutu di belakang”, ucapnya.
Ditempat terpisah penerima bantuan lainnya yaitu (T) saat dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021) untuk HOK diterima full Rp 2.500.000,-, namun untuk material yang diterima jika di rupiahkan sebesar Rp 13.500.000,- hal ini menjadi pertanyaan kemana sisa kekurangan material sebesar Rp 4.000.000,-, paparnya.
Lain halnya (A) yang rumah belum selesai dikerjakan, karena menunggu anaknya yang bekerja di luar kota, sedang untuk HOK hanya diterima Rp 2.250.000,-, di potong Rp 250.000,- menurutnya untuk keperluan administrasi, dan diserahkan oleh RT setempat, sedangkan untuk material yang diterimanya jika di rupiahkan sebesar Rp 12.000.000,-an. Dirinya selaku wong cilik, hanya bersifat pasrah dengan apa yang telah diterimanya bantuan BSPS, yang tidak sesuai harapan, imbuhnya.
Dikonfirmasi ke pihak RT, terkait adanya pemotongan HOK Rp 250.000,- tersebut betul adanya. Itu diperuntukan untuk biaya administrasi dan keperluan pertemuan di desa, sedangkan untuk Ketua Sekretaris dan Bendahara (KSB) HOK tidak di potong sama sekali, sisanya penerima manfaat di RT tersebut dipotong Rp 250.000,- per KPM.
Masih menurut Ketua RT yang juga menerima bantuan BSPS, untuk material sendiri menurutnya jika diperkirakan dalam jumlah rupiah sekitar Rp 15.000.000,- an.
Ditemui di Ruang Kerjanya Kepala Desa Jatisari Yatiman, Rabu (29/12/2021) saat dikonfirmasi guna memintai keterangan terkait program BSPS ini, pihak Pemerintahan Desa sifatnya mendampingi dalam hal teknis, dan menfasilitasi antara warga masyarakatnya dengan pihak Dinas terkait”, tandasnya.
(Dirman/Tim)