Refleksi Pendanaan Pendidikan 2021: “Wajar Media /LSM Meminta LPJ Kepada Para Komite Sekolah”

TOkoh636 Dilihat

Iwan Pagi

 

Reformasiaktual.com//BANDUNG-Gubernur Jabar tidak serius dalam mengatur partisipasi masyarakat dalam Pendanaan SMA/SMK , sampai Desember 2021 tidak ada aturan tertulis yang mengatur tentang boleh tidaknya sekolah memungut dari orang tua siswa ,instruksinya hanya berbentuk lisan , akibatnya banyak kepsek yang harus berhadapan dengan APH dan terjadi juga di situasi yang tidak kondusif di beberapa sekolah antara kepsek dengan ketua komite . Sumbangan dari orang tua dilakukan oleh komite sekolah padahal fungsi komite sebagai lembaga pengawas,

Jadi awal tahun 2022 ini wajar masyarakat/LSM meminta laporan kontribusi dan pengelolaann uang yang bersumber dari masyarakat kepada komite sekolah

Sementara dalam PP 48 thn 2008 pasal 51 Pendanaan SMA/SMK bersumber dari APBN, APBD dan Pungutan dari orang tua Siswa

FAGI menuntut Gubernur segera mengeluarkan Aturan tentang Tata cara kontribusi dan pengelolaan dana yang bersumber dari masyarakat pada Sekolah di lingkungan provinsi Jawa Barat, sebagai penjelasan Pergub no 43 tahun 2020.

Narasi: Iwan PAGI

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *