Di Awal Tahun SatNarkoba Polres Subulussalam Berhasil Gagalkan Transaksi Narkotika Jenis Ganja

Hukrim320 Dilihat

 

 

Reformasiaktual.com//SUBUKUSSALAM-Minggu tanggal 2 Januari 2022 Sekira pukul 17.30 WIB, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Subulussalam mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering dilakukan transaksi Narkotika jenis Ganja di Desa Batu Napal Kec. Sultan Daulat Kota Subulussalam,

selanjutnya Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Subulussalam langsung melakukan Penyelidikan, dan kemudian setelah dilakukan pengintaian terlihat pelaku berada di belakang rumahnya yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku,

pencarian ditemukan, Plastik Hitam yang berisi 23 (dua puluh tiga) Paket Narkotika jenis Ganja seberat 170 ( seratus tujuh puluh) Gram, kemudian petugas satres narkoba mengembangkan hasil introgasi tsk tsb pelaku HW yang mengantarnya adalah Saudara AD Bin AK alm), darinya di temukan 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Ganja yang di balut dengan Lakban warna coklat yang disimpan Pelaku di Sepeda motor miliknya seberat 970 (sembilan ratus tujuh puluh) gram,

tim mengembangkan ke rumah mertua Pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah mertua Pelaku yg berada di desa Pegayo, ditemukan Narkotika jenis Ganja yang disimpan Pelaku di dalam lemari sebanyak satu bungkus yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat, 1.150 (seribu seratus lima puluh) gram,

setelah itu pelaku AD diinterogasi yang kemudian mengatakan bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut berasal dr KW Alias W, kemudian dilakukan pengembangan dengan cara mencari keberadaan Pelaku KW alias W. Kemudiaj KW alias W ditangkap di Lapangan Beringin desa Subulussalam, dan ditemukan Barang bukti Narkotika Jenis Ganja seberat 320 (tiga ratus dua puluh) Gram, didapat juga 1(satu) Unit Timbangan Neraca warna Biru.

atas penangkapan ketiga Pelaku dan Barang Bukti Narkotika tersebut mereka mengakui bahwa Narkotika Jenis Ganja tersebut didapat dari Aceh Tenggara (Kuta Cane) dengan cara membeli dari seseorang berinisial T (DPO), kemudian, Pelaku dan Barang bukti diamankan di Polres Subulussalam, guna proses lebih lanjut.

saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal yg disangkakan pasal 111, dan pasal 114 uu no. 35 thn 2009, ancaman hukuman minimal 4 thn penjara maksimal 20 thn penjara, denda Rp. 800.000.000.

 

Ramona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *