DIDUGA, BPNT PEKON UMBAR DIPUNGLI

Daerah713 Dilihat

Gambar Ilustrasi

 

Reformasiaktual.com//TANGGAMUS-
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada ( Keluarga Penerima Manfaat (KPM ) setiap bulannya, melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Namun Sejumlah persoalan tetap saja selalu menghantui penyaluran bantuan sosial (BANSOS) bagi warga terdampak Covid-19.

Bantuan Sosial Program Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2021 yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) tidak utuh, dan dinilai menjadi lahan Praktik pungutan liar ( Pungli ) yang dilakukan oleh ketua kelompok/koordinator.

Sebagai mana halnya yang terjadi di Pekon Umbar Kecamatan Kelumbayan, berdasarkan penelusuran Tim Media Reformasiaktual.com dilapangan, dan pengakuan dari beberapa keluarga penerima bantuan BPNT yang dimintai keterangan oleh Tim, mengaku di pungut sejumlah uang pada setiap pencairan BPNT oleh TARMIZI selaku Ketua Kelompok/koordinator BPNT Pekon Umbar,

” Kami dimintai uang oleh Ketua Kelompok BNPT ( TARMIZI, red ), sebesar Rp.10.000
di setiap pencairan BPNT. Untuk menebus satu karung beras,
Untuk pencairan kali ini kami menerima 4 karung beras, dikalikan 10.000 dikali 4 karung jadi jumlah yang harus kami bayar sebesar Rp. 40.000/ KPM, untuk KPM yang tidak memiliki uang, maka kami bayar dengan 1 karung beras, jadi kami hanya menerima 3 karung beras saja
kata warga yang meminta nama dan identitas aslinya dirahasiakan, Sabtu, (01/1/2022).

Melihat adanya indikasi praktek-praktek pungutan liar (PUNGLI) baik itu program PKH maupun BPNT ini, jelas telah melanggar Peraturan Menteri Sosial Rublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019
Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Peraturan Menteri Sosial
Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako, yang mana termaktub didalamnya bahwa Koordinator dilarang menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan penyaluran BPNT.

Sementara, (Tarmizi ) Ketua Kelompok/ koordinator BPNT Pekon Umbar Kecamatan Kelumbayan saat di konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan Whatsapp di nomor +62 823-73xx-xxxx hingga berita ini diturunkan tidak bisa dihubungi.

 

( Nawir /Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *