Komite Sekolah Wajib Laporan Kepada Masyarakat

TOkoh547 Dilihat

Foto: Iwan Hermawan (Ketua FAGI Jabar

 

Oleh:Iwan Hermawan (Ketua FAGI Jabar)

Reformasiaktual.com//BANDUNG-Sehubungan kebijakan Pemprov Jabar bahwa mulai tahun 2021 SMA/SMK Negeri di Jabar tidak boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa tetapi orang tua siswa menyumbang melalui komite sekolah, dalam rangka keterbukaan informasi publik sebagaimana amananat UU No 14 tahun 2008 dan Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah pasal 13 Ayat (1) Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik, masyarakat, dan kepala Sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester ,dan pada ayat (2) menyebutkan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: laporan kegiatan Komite Sekolah; dan laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. –

Laporan tersebut di buat guna untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat sehingga tidak akan sulit lagi komite sekolah meminta sumbangan dari masyarakat/orang tua siswa.

Sehubungan dengan hal tersebut maka Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jabar menuntut komite SMA dan SMK Negeri di Jawa Barat melaporkan kepada masyarakat/orang tua siswa , kepala sekolah dan dewan guru hasil penggalangan dana dari orang tua siswa semester pertama tahun ajaran 2021/2022 dalam bentuk . Sumbangan Peserta Didik Baru beserta laporan realisasi penggunaananya dan Sumbangan oprasional bulanan beserta laporan realisasi pengunaanya

Seperti kita ketahui pada awal tahun ajaran 2021/2022 komite sekolah melaksanakan rapat dengan orang tua siswa meminta bantuan sumbangan baik untuk biaya investasi maupun oprasi, oleh karena komite sekolah wajib untuk membuat laporan kepada masyarakat sebagaimana amanat permendikbud tersebut , FAGI mengindikasi kemungkinan ada penyalah gunaaan dana masyarakat yang di janjikan untuk biaya investasi tetapi di gunakan untuk biaya oprasi personal , ini termasuk indikasi pelanggaran dan bisa saja masyarakat/orang tua siswa menuntut secara hukum.

 

Ketua FAGI Jabar
Iwan Hermawan.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *