Mukulin Anak di Bawah Umur, RA Diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

Hukrim505 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI- Sat Reskrim Polres Tanjung Balai telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Selasa ( 4/01/2022 ) sekitar pukul 07:50 Wib.

Adapun tersangka yang diamankan adalah bernama dengan inisial RA, laki-laki, umur 25 thn,  pekerjaan wiraswasta, Jalan keramat agis Kec. Tanjung balai Utara Kota Tanjung Balai.

Penangkapan terhadap tersangka dibenarkan oleh pihak Polres Tanjung Balai ketika dikonfirmasi melalui Telefon, Kasi Humas mengatakan, “Ia, benar, tersangka diamankan berdasarkan laporan dari ibu Kandung Korban yang bernama inisial RP, 52 Thn, ibu Rumah Tangga, Jln Letjend Suprapto Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai sehubungan Tindak Pidana yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya yang bernama dengan inisial JH, 17 Thn, Pelajar, yang terjadi pada hari senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 wib di jalan letjend suprapto Kel. TB Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai”, kata Kasi Humas.

Kata Kapolres Tanjung Balai melalui Kasi Humas, bahwa Peristiwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka RA terhadap korban JH  yang masih berstatus anak karena tersangka RA tidak senang ketika korban JH melerai sewaktu tersangka RA sedang beradu Cekcok dengan Istrinya.

“Tersangka RA memukul korban dengan tangan kanan ke muka Korban JH sehingga korban mengalami luka memar pada bagian atas bibir dan atas penganiayaan tersebut, Ibu kandung korban merasa keberatan   kemudian membuat laporan ke Polres Tanjung Balai agar tersangka di Proses sesuai Hukum yang berlaku,” Ucap Kapolres Tanjung Balai.

Masih kata Triyadi, “berdasarkan laporan ibu kandung korban tersebut, personil Opsnal Sat Reskrim di pimpin KANIT IDIK II Sat Reskrim IPTU EKO ADY RANTO, S.H, MH dan KANIT IDIK I Sat Reskrim IPDA M. FAHRURROZY S,Trk melakukan cek tkp dan penyelidikan di sekitar TKP, hasil penyelidikan di ketahui bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut adalah RA yang bekerja sebagai penjual ikan di pajak suprapto.
Selanjutnya pada hari selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira pkl 07.30 Wib di dapat informasi bahwa TSK tsb sedang berjualan di pajak Suprapto, lalu tim opsnal bergerak di pimpin KANIT IDIK II dan KANIT IDIK I Sat Reskrim ke TKP yg di maksud dan sekira pkl  07.50 wib TSK berhasil di amankan dan selanjutnya di bawa ke Polres Tanjung Balai guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut”.

“Terhadap tersangka di persangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana”, terang Kapolres Tanjung Balai.

S T H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *