Reformasiaktual.com // Bukittinggi (Sumatera Barat) – Pekerjaan drainase di Jl. Perintis Kemerdekaan Kota Bukittinggi, sesuai kontrak harus bisa rampung diselesaikan per 26 Desember 2021, setelah dievaluasi pada tanggal tersebut, pekerjaan belum selesai. Sehingga Pemkot Bukittinggi mengambil kebijakan memutus kontrak kerja dengan PT. Inanta Bhakti Utama, ujar Walikota Bukittinggi H. Erman Safar.
Uraian tersebut terungkap usai Walikota menghadiri rapat tertutup dengan Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (5/1/2022).
Kondisi proyek drainase yang membelah jalan dalam kota Bukittinggi yang tidak dapat diselesaikan oleh rekanan pelaksana proyek sangat memprihatinkan dan merugikan masyarakat yang beraktifitas di lokasi tersebut, seperti pejalan kaki, masyarakat pemakai roda 2 dan roda 4, serta masyarakat yang beraktifitas transaksi jual beli, dapat dilihat melalui pengamatan di lokasi proyek.
Karena proyek drainase ini sangat urgent sifatnya, dan berada di titik kawasan ekonomi padat, maka Pemko sudah berkirim surat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Surat Pemko sudah dibalas oleh BPKP, menyatakan bahwa Pemko boleh menganggarkan kembali untuk penyelesaian pekerjaan drainase di tahun 2022, melalui mekanisme pergeseran, ungkapnya.
Erman Safar menyatakan di bulan Februari atau Maret 2022, Insha Allah lanjutan pekerjaan drainase akan kita mulai kerjakan lagi dengan sistem lelang dengan kontraktor baru yang profesional, yang sudah punya catatan penyelesaian pekerjaan dengan baik. Kita akan lebih selektif lagi dengan adanya pengalaman ini.
Secara aturan, Pemko bisa melakukan black list bagi rekanan pelaksana/ kontraktor yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan baik dan tepat waktu sesuai kontrak yang telah disepakati dan tertulis, apapun jenis pekerjaan proyeknya”, ujar Walikota.
Untuk diketahui masyarakat Kota Bukittinggi, bahwa yang menanda tangani kontrak drainase yang sedang bermasalah ini, yaitu Pemko dengan Pihak PT. Inanta Bhakti Utama yaitu Gusraini Rao, bukan Awaludin Rao, agar masyarakat mengerti dan paham dengan permasalahannya.
DPRD juga menekankan kepada pihak- pihak BPJ, pihak-piha BPK, di Dinas PUPR untuk memastikan kontraktor yang akan mengerjakannya, kontraktor yang bonafit”, ungkapnya.
Pernah disampaikan Kepala Dinas PUPR Kota Bukittinggi, Rahmat AE, bahwa drainase dibuat guna mengalihkan titik crossing air yang selama ini menyebabkan genangan di kawasan Jembatan Besi, Simpang Capella, Masjid Darussalam, kawasan Galiano, dan Pasar Bawah.
Proyek tersebut mulai dari perencanaan sampai Detail Design Engineering dilakukan pada Tahun Anggaran 2019.
(Adju)