Reformasiaktual.com//BANDUNG-menindaklanjuti rekomendasi Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat terkait polemik Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Barat, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil provinsi Jawa Barat menggelar audiensi untuk mencari jalan penyelesaian polemik tersebut di kantor Diskuk Jabar Kamis 6 Januari 2022 di Ruang Remy Tjahari. Hadir dalam acara tersebut Kepala Diskuk Jabar, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Kesbanglinmaspol Jawa Barat, inspektur provinsi Jawa Barat, Biro Hukum provinsi Jawa Barat dan 2 ketua Dekopinwil yang berpolemik yaitu Nurodi, SE Ketua Dekopinwil Versi Kepres 6 tahun 2011 dan mustofa jamaludin ketua Dekopinwil versi Nurdin Halid. Acara tersebut juga dihadiri oleh Biro Hukum Kemenkop & UKM RI dan asdep pengawasan Koperasi Kemenkop & UKM RI.
Dalam kesempatan tersebut ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat berharap agar polemik dekopinwil ini segera diselesaikan dengan baik dengan mengedepankan kolaborasi agar gerakan koperasi di Jawa Barat tumbuh berkembang dengan baik, “sudah bukan saatnya berkonflik tapi yang baik itu adalah berkolaborasi”. Ujar Rahmat Hidayat Djati. Sementara kepala dinas koperasi & Usaha Kecil Jawa Barat memandang bahwa polemik dekopinwil ini merupakan turunan dari polemik dari Dekopin di Jakarta, oleh karena itu Kadis meminta agar Kementerian Koperasi dan UKM bersikap untuk memutuskan akan bermitra dengan Dekopin yang mana karena keduanya menganggap punya legalitas.,”polemik dekopin ini kan polemik di pusat yang imbasnya ke daerah, makanya satun-satunya jalan adalah selesaikan dulu di pusat, nanti di daerah akan mengikuti”. Ujar Kusmana Hartaji, “kami minta pak menteri segera menyikapi polemik di Dekopin agar bisa diikuti di daerah penyelesaiannya”. Lanjut pria yang akrab di pangil Tutus ini.
Sementara itu Ketua Dekopinwil versi kepres 6 tahun 2011 Nurodi, SE menyatakan bahwa keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung seharusnya menjadi pegangan untuk pemangku kepentingan dalam bersikap mengingat Kasasi adalah hirarki tertinggi dalam sistem peradilan di RI.,”proses hukum telah incraht dengan putusan kasasi yang memenangkan Sri Untari sebagai ketua umum Dekopin yang sah berdasarkan kepres no. 6 tahun 2011, apa lagi yang diragukan, apakah para pihak sudah tidak mengakui sistem peradilan kita? Ini akan jadi masalah ketika siapapun sudah tidak bertindak atas hukum”,ujar Nurodi.
Nurodi juga mengajak agar Mustofa dkk yang masih mau bekerja untuk gerakan koperasi untuk bergabung bersamanya untuk membangun gerakan koperasi Jawa Barat. “karena persoalan hukum telah selesai, mari bergabung bersama kami untuk membangun koperasi Jawa Barat jika masih ingin bekerja untuk gerakan koperasi”. Lanjut nurodi.” Kami dekopinwil Jawa Barat setuju dengan ketua komisi II agar kita berkolaborasi, bagi yang merasa keberatan bekerja di dekopinwil dengan alasan talk ada honor bahkan sering nombok, silahkan mundur biarkan kami yang muda-muda ini yang bekerja”. Pungkas nurodi.
Dari pihak Mustofa Jamaludin yang mendapat SK dari Nurdin Halid bersikukuh bahwa polemik Dekopin adalah polemik di pusat sehingga meminta agar tidak menjadi konflik di Jawa Barat. Mustofa Jamaludin beranggapan yang sama bahwa ketika Menteri Koperasi dan UKM RI bersikap tegas hendak berpihak dengan siapa di pusat maka akan diikuti. Namun demikian dirinya tetap tidak mengakui Dr. Sri Untari Bisowarno, MAP sebagai ketua Dekopin hingga saat ini.
Diujung pertemuan kepala Biro Hukum dan kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM RI meminta agar kedua kubu bersabar untuk menunggu sikap Menteri Teten Masduki karena memang pihak sekretariat negara juga mempertanyakan penyelesaian konplik Dekopin tersebut., “ mohon bersabar dan diupayakan agar kedua kubu bertemu untuk islah. Pak menteri juga akan segera menentukan sikap,” ujar Henra saragih.
Menurut henra saragih dari perjalanan proses hukum yang terjadi sebenarnya sudah jelas semua, namun lagi-lagi kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kemenkop & UKM RI tersebut tidak menyatakan pendapat apapun dan mengembalikanya kepada pimpinannya.
Red