E’ Warung Milik Muslidin Salurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sudah Sesuai Aturan

Daerah644 Dilihat

 

 

Reformasiaktual.com//KARAWANG – Program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) untuk masyarakat miskin, disalurkan secara non tunai dengan menggunakan sistem perbankan dan Transaksi non tunai dilakukan melalui E-warung untuk pengambilan bantuan pangan, sesuai pelaturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

” Pemilik E-warung Muslidin yang berlokasi di kp Krajan Rt 01 Rw 01 Desa Tamelang Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, sedang melaksanakan penyaluran BPNT/bantuan pangan non tunai,
Cecep mewakili muslidin saat di temui awak media sabtu 08/01/2022 menerangkan bahwa
“Saya menyalurkan BPNT sebanyak 200 KPM dan Alhamdulillah sesuai prosedur dan tidak mau mengecewakan para KPM, karena itu program pemerintah yang harus di laksanakan dengan baik, saya mewakili orang tua saya karena sudah lansia jadi kasian maka nya saya yang membantu atau mewakili orang tua saya ungkap nya.

Dan selain itu ada beberapa warga juga yang sedang melakukan transaksi setelah di konfirmasi kalau warga atau KPM merasa senang dengan komoditi dan kualitas beras yang sangat bagus..
” Dari awal saya transaksi atau penggesekan di sini saya merasa senang karena kualitas beras sangat bagus dan sangat layak di konsumsi ujar salah satu KPM,

Dan e’warung milik Muslidin sudah sesuai denga aturan yang semuanya sudah di atur oleh permensos no 11 thn 2018 tentang BPNT, dan Pedum BPNT Sembako thn 2020.

 

 

(JENAL ALVIANSYAH RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *