Galian C di Desa Sumberkerang diduga  Tak Berijin

Daerah378 Dilihat

 

Probolinggo- Reformasiaktual.com, Aktivitas kegiatan penambangan galian C yang di duga Ilegal dan terindikasi tidak mempunya izin seolah-olah kebal hukum, sehingga kegitan galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun, tambang galian C tersebut nekat beroperasi meski di duga belum mengantongi izin pertambangan.kamis taggal, 13/01/2022.

Tim media di lokasi pertambangan berhasil mewawancarai salah satu Pentolan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KAMI ( Komunitas Aktivis Muda Indonesia ) Probolinggo Raya, Menegaskan, Bapak Suwarno Ama.Pd. Menyoroti tambang galian C Yang berada di desa Sumberkerang Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo yang di duga ilegal alias tidak mengantongi izin resmi dan akan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH)”

Sehubungan dengan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atas benda atau tanah, maka pemerintah memerlukan suatu produk hukum berupa sebuah” Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin. Adapun ketentuan di dalamnya, antara lain, Instruksi ke tiga ayat 1, yang menyatakan bahwa menghormati hak-hak ulayat dan kepentingan masyarakat adat setempat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian pada ayat 2 menyatakan untuk mengarahkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha, termasuk kegiatan usaha pertambangan secara benar dan legal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila diperlukan melakukan tindakan represif secara hukum. Ungkapnya.

Dilansir dari berbagai sumber, yang berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Terkait hal ini Rabu, tanggal 12/01/2022 tim media mengkonfirmasi warga yang tidak mau namanya dipublikasikan, menjelaskan, aktivitas pertambangan atau galian C ini jalan yang menuju tambang tanah tersebut masih dalam sengketa dengan Husni dengan paitem dan sekarang masih mengajukan banding yang menyewakan tanah tersebut kok beraninya padahal belum ada surat putusan hakim tertinggi.

Sampai berita diterbitkan tim belum mendapata keterangan dari pihak pemilik tender galian C tersebut, demi untuk keberimbangn berita  tim pun masih terus mencari informasi kepda pihak-pihak pengelola dan yang berkompeten di bidangnya .

 

(Yuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *