Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI- Sat Reskrim Polres Tanjung Balai
telah melakukan penangkapan tersangka Tindak Pidana
Dimuka Umum secara bersama sama terhadap orang yang menyebabkan matinya orang, Sabtu ( 08/01/2022 ) sekira pukul 06:40 Wib.
Adapun Para Tersangka yang diamankan adalah masing – masing dengan inisial :
1. B C MRP alias B, lk, 26 thn, Jalan Prof. FL. TOBING gang mahoni Lk. V Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
2. A P MRP alias I, lk, 36 thn, jln. Jamin ginting lk. I Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
3. A A L N alias I, lk, 34 thn, jln. Fl. Tobing gg domoli Lk. V Kel. sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
4. RPN, lk, 17 thn, Kristen, Kota Tanjung Balai.(Anak dibawah umur)
5. J D S alias G, lk, 27 thn, jln bawal lk. VI Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
6. W M alias B lk, 26 thn, wiraswasta, jln. Denai lk. V kel. Gading kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
7. T MRP alias O J, Lk, 55 thn, Jl Prof FL Tobing Gang Mahoni Lk V Kel Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Penangkapan terhadap para tersangka tersebut diatas di benarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, S.H., S.I.K ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas.
Dikatakannya, bahwa penangkapan terhadap para tersangka sehubungan dengan Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama sama dimuka umum yang terjadi pada hari sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 01.00 wib di Jalan Alteri Lk VI Kel Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai terhadap Korban Marton Tondang alias ELIEBERT PURBA, Lk, 30 thn, Wiraswasta, Liang Atas Desa Nagori Purba Pasir Kec Harang Gaol Horison Kab Simalungun sehingga korban meninggal dunia.
Barang Bukti yang diamankan :
a.1 unit becak bermotor.
b.1 unit sepeda motor honda supra X 125
c. 1 batang kayu
Kejadian dilaporkan oleh ARIANTO, lk, 37 thn, POLRI, Aspol Polres Tanjun balai
Adapun motif kejadian adalah sakit hati karena anak dari T MRP alias O J atau adik kandung dari B C MRP alias B rusak atau disetubuhi korban serta barang berharga milik adiknya dijual oleh korban.
Dalam keterangannya, Kapolres Triyadi mengatakan, Peristiwa Tindak Pidana penganiayaan secara bersama sama yang dilakukan para tersangka yang terjadi Pada hari sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekira pukul 01.00 wib di Jalan Alteri Kel Sirantau Kec Datuk Bandar tepatnya di bekas cafe Hoki Hunter, Peristiwa tersebut diketahui ketika petugas Kepolisian mendapat informasi tentang ada seorang laki-laki tergeletak di tengah tengah bekas cafe tersebut dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan seorang laki-laki a.n MARTON TONDANG alias ELIBERT PURBA dalam keadaan tidak sadarkan diri dan disekitar wajah terdapat beberapa luka lebam selanjutnya korban langsung dibawa pelapor ke RSUD dr T Mansyur Tanjung Balai guna diberikan tindakan medis dan VER, namun setelah ditangani oleh dokter jaga RSUD selama 4 jam korban tersebut meninggal dunia sekitar pukul 06.00 wib, Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Datuk Bandar serta kemudian membuat laporan.
Berdasarkan laporan dari Pelapor Arianto tsb, personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP ERIPRASETIYO, S.H dan Kapolsek Datuk Bandar AKP REKMAN SINAGA, S.H melakukan cek tkp dan penyelidikan di sekitar tkp dan mengetahui bahwa salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan kepada korban adalah B C MRP alias B, lalu team Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bergerak mencari keberadaan tersangka tersebut, yang kemudian di dapat informasi bahwa tersangka tsb berada di jln FL Tobing gang Mahoni Lk V Kel Sirantau Kec datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan team berhasil mengamankan tersangka pada hari sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pkl 06.40 Wib dan selanjutnya dilakukan introgasi kepada tersangka tersebut dan mengakui bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan tersangka A P MRP alias I, A A L N alias I, R P N alias P dengan panggilan G bersama teman-temannya yang saat ini dalam pengejaran team.
Selanjutnya di lakukan pencarian terhadap tsk A P MRP alias I, yang mana didapat informasi bahwa tsk tsb berada di rumahnya di jln Jamin ginting Lk I Kel sirantau Kec Datuk Bandar, lalu team bergerak dan sekira pkl 11.30 wib, lalu tsk A P MRP alias I, mengakui melakukan perbuatan tsb dengan cara memukul dada dan kepala korban.
Kemudian dilakukan pencarian terhadap tsk A A L N alias I, yang mana di dapat informasi bahwa tsk tsb berada di jln. FL. Tobing Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan sekira pkl. 14.00 Wib tsk tsb berhasil diamankan.
Dilakukan kembali pencarian terhadap tsk R P N alias P, yang mana di dapat informasi bahwa tsk tsb berada di jln. FL TOBING Kel. Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan sekira pkl. 15.30 Wib tsk tsb berhasil di amankan.
Kemudian didapat informasi pada hari minggu tanggal 09 Januari 2022 sekira pkl 09.00 wib bahwa J D S alias G berada di jln Jendral sudirman Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan sekira pkl. 10.00 wib tsk berhasil di Amankan.
Selanjutnya di dapat informasi bahwa tsk W M alias B berada di jln. FL Tobing Kel. Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung balai dan sekira pkl 15.00 wib tsk berhasil di amankan.
Saat ini seluruh tsk yg berhasil di amankan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.
Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap keenam tsk yang di amankan dan beberapa saksi, kemudian di tetapkan 1 tsk lagi yaitu T MRP alias O J dan juga telah diamankan di Polres Tanjung Balai.
Terhadap para tersangka dipersangkakan pada Pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana, Terang Kapolres.
S T H