PESAWARAN//Reformasiaktual.com – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.Pemerintahan Desa Padang Cermin menggelar acara Musdessus BLT-DD di Kantor Desa Padang Cermin,yang di hadiri Kepala Desa,BPD,LPM,Pendamping Desa dan seluruh Aparatur Desa. Rabu 19/01/2022.
Dalam sambutannya Kepala Desa Padang Cermin Zubaidi.S,iP Menyampaikan tentang aturan atau ketentuan penggunaan anggaran Pendapatan belanja Desa,Khusus anggaran transfer dana desa (DD) yang sudah ditentukan penggunaannya sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 104 pasal 5 ayat 4 sebagai berikut:
– Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
– Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
– Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana desa setiap desa; dan
– Program sektor prioritas lainnya.
Berkaitan hat itu kepala Desa Zubaidi.S,iP memaparkan anggaran dana desa yang di peruntukan khusus BLT-DD dari 40% tersebut mendapatkan jumlah 94 Kelurga Penerima Manfaat (KPM),yang terhitung mendapatkan masing-masing KPM Rp300 -Per bulan selama 1(satu) Tahun terhitung dari bulan Januari 2022.”jelasnya
Zubaidi.S,iP juga menghimbau kepada seluruh aparatur desa supaya dalam pendataan anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM), harus betul-betul layak dan mendahulukan keluarga miskin,dan yang belum pernah mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah, sesuai berdasarkan kriteria yang sudah di tentukan.
Dan iya berharap kepada seluruh aparatur Desa,jangan sampai ada Informasi-informasi yang menyangkut diantara aparat desa bermain mata dan terlibat lansung menjadi KPM. sesuai dengan ketentuan perangkat desa di larang menerima Bantuan Tunai lansung Dana Desa(BLT-DD).”Tegasnya
( FAHMI )
REFORMASI AKTUAL