PEMERINTAH KABUPATEN PADANGLAWAS UTARA MELALUI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH MENYELENGGARAKAN BIMBINGAN TEKNISAPLIKASI FINANCIAL(FMIS)SIMDA NEXT GENERATION

Daerah439 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//PADANG LAWAS UTARA-Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis Aplikasi Financial Management Information System (FMIS) Simda Next Generation yang berlangsung selama tiga hari di Meeting Room Hotel Sapadia Gunungtua, Rabu (19/01/2022).

A. Turut hadir dalam kegiatan :
1. Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si.
2. Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara Kwinhatmaka beserta jajaran,
3. Kepala Bank Sumut Cabang Gunungtua Adiguna Tarigan,
4. Asisten dan Staf Ahli Setdakab Padang Padang Lawas Utara,
5. Pimpinan OPD,
6. Camat se Kabupaten Padang Lawas Utara,
7. Peserta Bimbinga Teknis

B. Sambutan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara

Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara Kwinhatmaka dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya Aplikasi SIMDA Next-Generation yang berbasis web ini dapat diterapkan dengan baik, serta dapat berbagi ilmu kepada rekan kerja lainnya.

Selanjutnya, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara menyampaikan point-point penting yaitu antara lain tujuan utama dari penyelenggaraan bimtek ini adalah sebagai sarana alih pengetahuan dan implementasi modul FMIS yang sudah dikembangkan oleh BPKP dan sudah diterapkan di beberapa pemerintah daerah/kabupaten.

C. Sambutan Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si.,

Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si., dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan bimbingan teknis mengatakan bahwa Informasi Perencanaan Anggaran Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara telah selesai dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2021, yang mana output dari Informasi Perencanaan Anggaran Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan menggunakan Aplikasi SIPD yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Bupati Padang Lawas Utara menyampaikan bahwa dalam rangka penyediaan informasi pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah sampai dengan informasi pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara tetap berkomitmen menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh BPKP Republik Indonesia.

Beliau juga berharap kepada seluruh peserta bimtek dapat menerima, mempelajari, dan memahami dengan baik seluruh materi yang diberikan sehingga dalam pelaksanaan program serta implementasi pengelolaan keuangan daerah dan penatausahaan keuangan daerah melalui aplikasi F-MIS dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan adanya peningkatan kualitas laporan keuangan pemerinta daerah yang dinilai dengan opini BPK Relublik Indonesia.

 

AKS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *