POLRES TAPSEL ADAKAN KONFERENSI PERS PERIHAL PELAKU YANG MILIKI SENJATA API GENGGAM RAKITAN

TNI/Polri423 Dilihat

 

 

Reformasiaktual.com//TAPANULI SELATAN-Pada awal bulan Januari 2022, ada informasi tentang seseorang warga Sipil, yang diduga menguasai senjata api genggam. Menindak Lanjuti informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan sehingga pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 dilakukan penyelidikan team Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel, sehingga diketahuilah identitas dari warga sipil yang menguasai senjata api bernama RIZKY RAMADHAN SIREGAR, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, team Sat Reskrim Polres Tapsel yang mengetahui keberadaan dari RIZKY RAMADHAN SIREGAR yang sedang duduk – duduk di salah satu warung disamping pos Lantas Desa Hapesong Kec. Batang Toru Kab. Tapanuli selatan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan RIZKY RAMADHAN SIREGAR, dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan berikut amunisi sebanyak 4 (empat) butir, tepat dari saku jaket sebelah kiri RIZKY RAMADHAN SIREGAR. setelah di Interogasi RIZKY RAMADHAN SIREGAR tidak memiliki ijin menguasai senjata api tersebut, sehingga RIZKY RAMADHAN SIREGAR, dibawa ke Polres Tapanuli selatan guna proses hukum.

Kronologis Kejadian 02 :

Bahwa team opsnal Sat Reskirm Polres Tapanuli Selatan pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, telah melakukan tangkap tangan terhadap RRS pada saat menguasai, membawa, mempunyai, memiliki suatu senjata api, amunisi, jenis 1 (satu) senjata api genggam rakitan dengan amunisi sebanyak 4 (empat) butir di salah satu warung yang sedang tutup disamping pos lantas Desa Sihepeng Kec. Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan, selanjutnya team opsnal Polres Tapanuli selatan, mengamankan RIZKY RAMADHAN SIREGAR (RRS), laki-laki, + 32 tahun, Islam, wiraswasta, alamat Desa Sumuran Kec. Batangtoru Kab. Tapanuli selatan dan Barang bukti ke Polres Tapanuli Selatan, guna dilakukan pemeriksaan.

Bahwa dari hasil interogasi RRS menerangkan benar mengusai, membawa, mempunyai, memiliki suatu senjata api, dan amunisi, jenis 1 (satu) senjata api genggam rakitan jenis Pistol dengan amunisi sebanyak 5 (lima) butir, dimana senjata api rakitan tersebut di beli oleh RRS dari seorang laki – laki yang berinisial A sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada awal bulan Desember 2021 di pasar Batangtoru, RRS juga telah menembakan senjata api rakitan tersebut sebanyak 1 kali, di Desa sumuran Kec. Batang Toru Kab. Tapsel, kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, terduga RRS dan Barang Bukti berupa 1 (satu) senjata api genggam rakitan serta amunisi sebanyak 4 (empat) butir telah diamankan oleh Team opsnal Polres Tapsel di salah satu warung yang sedang tutup di samping Pos Lantas Desa Sihepeng Kec. Batang Toru Kab. Tapanuli selatan.

*Barang Bukti :*
1 (satu) senjata api genggam rakitan
4 (empat) butir amunisi

*Pasal yang dipersangkakan :*
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Dengan unsur-unsur sebagai berikut :

– Barang siapa
– Tanpa Hak
– Menguasai, membawa, mempunyai, memiliki suatu senjata api, amunisi atau suatu bahan Peledak

Dihukum dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi – tingginya 20 tahun.

 

AKS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *