Gambar Ilustrasi
Reformasiaktual.com//JAKARTA-Berawal dari pengaduan seorang Nasabah Citibank di wilayah Jakarta sebut saja TT (nama inisial), kepada jurnalis Reformasiaktual.com pada tanggal 19 Jan 2022.
Menurut TT yang menjadi korban, beliau sudah aktif sebagai nasabah Citibank selama lebih dari 20 tahun dan menjadi nasabah utama (CitiGold, kelas nasabah paling atas), dengan rata-rata saldo diatas batas ketentuan yang harus dipenuhi untuk kelas nasabah tersebut.
Seiring waktu, Citibank bekerjasama dengan asuransi AIA, sehingga banyak produk yang ditawarkan oleh pihak Citibank adalah asuransi AIA kepada para nasabah.
Setelah beberapa saat, nasabah merasa ada proses yang janggal, dalam hal formulir yang ditandatangani tanpa sepengetahuan nasabah. Nasabah tidak merasa tanda tangan formulir apapun namun sudah memliliki produk AIA, bahkan, termasuk transaksi pengeluaran dana dari rekening yang dilakukan salah satu oknum di pihak Citibank.
Nasabah merasa tindakan ini tidak bertanggung jawab dan merugikan nasabah hingga mencapai Rp 22 Milyar yang disetorkan ke produk AIA.
Untuk itu, nasabah meminta pertanggung jawaban Citibank dan AIA agar mengembalikan seluruh sisa dana yang telah masuk sebelumnya.
Selain itu, nasabah juga meminta agar ini menjadi perhatian khusus karena Citibank dan AIA melanggar peraturan yang berlaku.
Rencananya, nasabah TT akan terus melakukan upaya pengaduan ke tingkat OJK dan DPR-RI karena jelas hal ini telah menciderai nilai-nilai baik Industri Keuangan terkait, bahkan kuat dugaan dalam kasus yang menimpa TT kental terindikasi adanya tindakan pemalsuan tang dilakukan oknum di pihak Citibank.
Jika tidak ada solusi, nasabah TT beritikad akan meyerahkan permasalahan ini ketingkat aparat penegak hukum untuk menggali dan memproses permasalahan yang menimpanya.
Sampai berita ini diturunkan pihak Citibank terkait belum bisa dimintai keterangan dengan apa yang menimpa TT.
Untuk keberimbangan pemberitaan, minggu depan tim investigasi reformasiaktual.com akan melakukan klarifikasi bersama media nasional lainya, untuk memperoleh hak jawab dari pihak bank terkait, guna mencari akar permasalahan yang terjadi.
(TONI R)