Reformasiktual.com//Sergai (Sumut)-Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Arianto di dampingi pihak Kecamatan Sei Rampah dan Desa meninjau rumah Pasangan Suami Istri (pasutri) Burhanuddin dan Mahyani yang terletak di Dusun I Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, pada Jumat (21/1/2022).
Setelah sebelumnya sempat viral di media sosila bahwa rumah pasangan Burhanuddin dan Mahyani tidak layak huni, pemerintah Kabupaten Sergai dalam hal ini Dinas Sosial lakukan gerak cepat untuk melihat langsung kondisi rumah tersebut dan mencari tahu apa penyebab rumah tersebut belum mendapat bantuan.
Dari hasil kunjungannya Kepala Dinas Sosial Sergai Arianto mengungkapkan bahwa, setatus kepemilikan tanah dimana bangunan rumah tersebut di bangun bukan milik dari Burhanuddin sementara di salah satu syarat untuk mendapat bantuan rumah tidak layak huni yang bersangkutan harus menjadi pemilik sah terhadap tanah tersebut.
“Dari hasil kunjungan saya ke rumah Burhanuddin di Dusun I Desa Silau Rakyat tersebut saya cukup prihatin melihat keadaan rumah tersebut, namun ternyata kenapa beliau belum pernah mendapatkan bantuan rumah rumah tidak layak huni rupanya hak kepemilikan tanah tersebut masih atas nama orang tua dari Burhanuddin” ungkap Arianto.
Kadis Sosial itu juga mengatakan, rencananya rumah tersebut akan diajukan perehapannya melalui Baznas.” Kita akan ajukan ke Baznas, mudah mudahan ini bisa terealisasi, tapi dengan syarat surat tanahnya harus dialihkan dulu atas nama Burhanuddin” katanya.
Begitu juga tentang bantuan PKH istrinya atas nama Mahyani yang sempat dalam beberapa bulan ini tidak ada saldonya akibat kesalahan atministras, Arianto mengatakan, Pemkab Sergai melalui Dinas Sosial mencoba mengusulkannya kembali.
Sementara itu di tempat terpisah Kepala Desa Silau Rakyat, Katimin, dalam hal ini juga tidak mau disalahkan, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/01/2022), dia mengatakan bahwa sebenarnya rumah tersebut sudah lama diajukan kedalam program rumah tidak layak huni. Namun apa yang menjadi persyaratan belum dipenuhi Burhanuddin sebagai mana persyaratan yang sudah ditentukan.
Menurut Katimin selaku Kades, Surat Tanah yang menjadi salah satu persyaratan didalam pengajuan bantuan rumah tidak layak huni, masih belum atas nama Burhanuddin, melainkan masih atas nama orang tuanya. Ironisnya lagi pihak Pemerintahan Desa Silau Rakyat sudah pernah memberikan saran agar surat tanahnya di alih namakan, namun Burhanuddin seperti tidak merespon.
“Saya sudah lama menghimbau agar beliau (Burhanuddin-red), cepat mengurus dan mengalihkan nama disurat tanah tersebut atas nama dia. Tapi dia seakan akan tidak merespon, saya tunggu tidak juga datang ketempat saya atau kantor saya. Cemana bantuan bisa diusulkan, kalau surat tanahnya belum nama dia, sudah begini barulah dia datang,” ungkap Katimin.
*(Rizky Zulianda)*