Reformasiaktual.com//LAMPUNG UTARA- Susi Wulandari, Seorang Gadis yang bekerja di sebuah Kantor Perusahaan Jasa Keuangan perwakilan Cabang di Kabupaten Lampung utara, mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dan penganiayaan yang Diduga dilakukan oleh DS seorang Nasabah (Debitur) bersama suami dan pihak keluarganya, saat Korban Susi Wulandari mendatangi rumah Pelaku DS untuk melakukan tugas dari Perusahaan tempatnya bekerja.
Aksi Penganiayaan yang di alami Korban Susi Wulandari, warga Desa Surakrata Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara ini, terjadi pada hari Selasa (18 /01/2022) sekitar jam 16.55 waktu setempat di rumah pelaku DS dan saat peristiwa penganiayaan di saksikan langsung oleh dua orang Saksi yang berinisial Murniyati dan rekanya UUT yang masih tetangga Pelakau DS. Selanjutnya peritiwa tersebut coba dilakukan musyawarah secara kekeluargaan di rumah Kepala Desa Gunung sari, Ruslan, atas insiatip Kepala Desa setempat, dalam penjelasanya kedua Saksi Muryati dan UUT, serta pengakuan dari Pelaku DS di hadapan Kepala Desa (Kades) Ruslan dan para warga yang hadir, Pelaku DS secara gamblang mengakui telah memukul Korban Susi Wulandari sebanyak Dua kali di sertai Makian kata-Kata Kotor yang tak pantas dan Senonoh dengan menyebut Korban sebagai Hewan serta menyiram wajah Korban menggunakan air, selanjutnya Pelaku DS juga terlihat terpaksa dalam meminta maaf pada Korba Susi Wulandari,” Namun mirisnya, entah dengan sengaja atau ada maksud tertentu, oknum Kepala Desa (Kades) Gunng sari, Ruslan terkesan tidak Netral dalam musyawarah Penyelesaianya, dengan melarang pihak Keluarga Korban untuk tidak Menceritakan dan mnyebar luaskan peritiwa yang di alaminya dalam Pemberitaan awak media, yang dapat diduga Kades Ruslan telah dengan sengaja melanggar Uu nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Atas Aksi penganiayaan yang di lakukan Pelaku DS terhadap dirinya, pada keesokan harinya Korban Susi wulandari di dampingi orang tua serta pamandanya, segera melaporkan DS Pelaku penganiayaan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Abung semuli dalam Bukti terima Laporan dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Lp : B/30/1/2022/SPKT/Polsek AB Semuli/ Polres Lamput/ Polda Lampung.
Dalam penuturanya pada awak media, Korban Susi wulandari menceritakan seluruh Kronologis peristiwa Penganiayaan yang di alaminya pada media,” Saat itu saya akan melaksankan Tugas dari Perusahaan Jasa keuangan tempat saya bekerja, untuk melakukan Penagihan cicilan angsuran kepada seorang Nasabah Debitur A/n Tugi Lestari kerabat Pelaku DS, yang sudah 7 kali di lakukan penagihan dan di datangi oleh Korban didamoingi Ketua Kelompok Semuli raya 07 Muryati dan Rekanya UUT, kemudian Pelaku DS menyuruh Korban Susi Wulandari untuk keluar dari rumah Pelaku DS, selanjutnya Korban keluar dari rumah Pelaku, kemudian Pelaku DS menyiram Korban dengan air, yang mengenai tubuh Korban, merasa tak puas, kemudia Pelaku DS menampar muka Korban menggunakan tangan sebanyak dua kali, sehingga Korban mengalami Luka memar di bagiani wajah dan pipi kananya.
” Saya sangat mengharapkan keadilan Hukum terhadap peristiwa yang saya alami, Pasalnya saya telah mendapatkan penyiksaan dan perlakuan yang tak manusiawi dari Pelaku DS,” Saya mohon keadilan pada Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera memeriksa dan menindak secara tegas perbuatan Pelaku DS terhadap saya” harap Korban Susi wulandari Terisak.
Terlebih saya lihat mereka (Pelaku, sepertinya tidak memiliki rasa iba dan Itikad baik pada saya, atas perbuat yang telah mereka lakukan terhadap saya,” Saya pribadi dan Keluarga Mohon kepada Pihak Kepolisian segera Memeriksa Pelaku dan memberikan Tindakan tegas atas perbuatanya, Saya juga meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung utara melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat untuk meminta keterangan dan memeriksa Kepala Desa (Kades) Gunung sari Ruslan, karena kami Duga peranya tidak Netral dan terkesan seperti ada Kepentingan terselubung,” tandas Korban yang di wakili.
Sampai berita diterbitkan tim belum mendapat keterangan dari DS ( terlapor) dan.pihak kepala desa yamg disebut -sebut oleh korban.
(Tim Lampung)